- Mantan Plt Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad bersaksi mengenai potensi keuntungan 30% dari Google terkait pengadaan Chromebook.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Suara.com - Mantan Plt Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook menghasilkan keuntungan sebanyak 30 persen dari pihak Google.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan soal keuntungan yang didapatkan dari pengadaan Chromebook.
Menjawab itu, Hadis menjelaskan bahwa pernyataan soal keuntungan pada pengadaan Chromebook itu berasal dari mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan yang saat ini berstatus sebagai buronan.
“Itu sebenarnya penjelasan Jurist, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu, Co-investment," kata Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan istilah co-investment kepada Hamid.
Menurut Hamid, co-investment ini berarti jika membeli Chromebook maka bakal ada keuntungan 30 persen dari Google.
“Jadi yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30 persen keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu," ungkap Hamid.
Jaksa kemudian mendalami soal pengetahuan Hamid terkait hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google. Namun, Hamid mengaku tidak mengetahui hal itu.
Baca Juga: Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
"Saya tahunya hanya Pak Nadiem ini pernah menjadi CEO Gojek ya, tidak keliru. Selain itu saya tidak tahu," tandas Hamid.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).