Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 19 Januari 2026 | 19:37 WIB
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau mempercepat penerbitan 30 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tujuh kecamatan Kuansing melalui pembentukan Pokja lintas sektor.
  • Penerbitan IPR ini secara eksklusif ditujukan bagi masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi dan kelompok, bukan perusahaan swasta.
  • Pendapatan dari IPR akan digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Suara.com - Babak baru penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya dimulai.

Setelah bertahun-tahun dinilai lamban dan penuh ketidakpastian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di bawah komando Plt Gubernur SF Hariyanto mengambil langkah tegas untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebanyak 30 blok pertambangan yang tersebar di tujuh kecamatan ditargetkan segera memiliki payung hukum yang jelas. Langkah ini menjadi sinyal bahwa era penambangan ilegal di wilayah yang kaya akan potensi emas tersebut akan segera diakhiri.

Menepis anggapan bahwa pemerintah hanya berwacana, SF Hariyanto menegaskan keseriusannya dengan membentuk tim khusus untuk mengawal proses legalisasi ini.

Sebuah Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor telah dibentuk untuk memangkas birokrasi dan memastikan target tercapai.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Pembentukan Pokja ini, jelasnya, merupakan langkah konkret untuk mengakselerasi seluruh tahapan. Tim ini akan menjadi motor penggerak yang berkoordinasi langsung antara pemerintah daerah Kuansing dengan Pemprov Riau, memastikan setiap progres terpantau dan tidak ada lagi proses yang mandek.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” katanya.

Secara teknis, Pemprov Riau telah memetakan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang siap untuk didata lebih lanjut.

Baca Juga: Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang

Salah satu kecamatan yang masuk dalam prioritas adalah Kecamatan Singingi. Proses pendataan akan melibatkan langsung masyarakat melalui wadah koperasi dan kelompok yang sudah ada.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” kata Hariyanto.

Satu hal yang digarisbawahi dengan tegas oleh Plt Gubernur adalah skema IPR ini tertutup rapat bagi perusahaan swasta atau pemodal besar.

Ia memastikan bahwa izin ini secara eksklusif diperuntukkan bagi masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi atau kelompok resmi.

Tujuannya jelas, agar manfaat ekonomi dari pertambangan benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan segelintir elite.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Lebih dari sekadar legalisasi, skema IPR ini dirancang untuk memberikan dampak ganda. Selain memberikan kepastian hukum bagi para penambang, kehadiran izin ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru.

Menariknya, SF Hariyanto berkomitmen bahwa pendapatan dari retribusi dan pajak tambang akan dialokasikan kembali untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal selama ini.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Meski enggan memberikan tanggal pasti, Hariyanto memastikan bahwa seluruh jajarannya diperintahkan untuk bekerja cepat. Targetnya adalah menyelesaikan seluruh proses perizinan secepat mungkin.

“Segera mungkin,” ujarnya singkat.

Komitmen ini mendapat dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau. Dalam rapat koordinasi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan kesiapan aparat penegak hukum untuk mengawal kebijakan ini.

Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan IPR tidak disalahgunakan dan tidak membuka celah baru bagi praktik ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," ujar Kapolda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI