Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:05 WIB
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Faqih]
  • Jaksa Agung memaparkan kinerja 2025 di hadapan Komisi III DPR RI mengenai penanganan 4.131 perkara pidana khusus.
  • Total kerugian negara dari korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun, sementara penyelamatan sementara sebesar Rp24,71 triliun.
  • Pemulihan kerugian negara secara permanen hanya terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti besarnya angka kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, yang meliputi korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga tindak pidana perpajakan, menunjukkan tren yang sangat signifikan sepanjang tahun lalu.

"Pada kasus korupsi dan TPPU sebanyak 4.748 laporan masyarakat dan proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara,” ujar Burhanuddin di depan anggota Komisi III DPR RI.

Selain korupsi, Kejaksaan juga secara kumulatif menangani tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan perkara terkait TPPU. Tercatat, sebanyak 562 perkara telah masuk tahap penuntutan dan 221 perkara telah dieksekusi.

Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai angka fantastis, yakni Rp300,86 triliun.

Di tengah besarnya kerugian tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa jajarannya berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan nilai yang substansial. Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun.

Tak hanya dalam mata uang Rupiah, Kejaksaan juga menyita aset berupa valuta asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro.

Selain itu, bidang ini memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp19,12 triliun.

Kendati begitu, Jaksa Agung memberikan catatan penting mengenai status aset-aset yang berhasil diamankan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara utuh masih harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.

“Penting untuk dicatat bahwa mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Burhanuddin menekankan bahwa pengembalian aset ke kas negara secara permanen baru bisa terjadi apabila sudah ada ketetapan dari pengadilan.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun

Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 14:33 WIB

Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang

Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:37 WIB

Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar

Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 10:54 WIB

Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya

Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya

Entertainment | Senin, 05 Januari 2026 | 13:42 WIB

Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa

Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 21:53 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB