Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14 WIB
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera adalah Dr. Drs. Amran, MT (Suara.com/CNR ukirsari)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan bencana melalui Posko Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera pada Selasa (20/1/2026) di Jakarta Pusat. Inilah sarana penyampaian informasi resmi pemerintah mengenai capaian, tantangan, serta langkah strategis pemulihan pascabencana di tiga provinsi Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hadir sebagai Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera adalah Dr. Drs. Amran, MT, yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) di Kemendagri.

(Suara.com/CNR ukirsari)
Pemaparan tentang hadirnya posko Satgas di jenjang kementerian (Kemendagri) sampai tingkat provinsi dan kawasan terdampak (Suara.com/CNR ukirsari)

"Sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan pada 8 Januari 2006 struktur satgas, terdiri dari dua tim utama, yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Ketua tim pelaksana adalah Menteri Dalam Negeri," papar Amran.

Posko Satgas memaparkan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi terus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya. Fokus utama penanganan saat ini diarahkan pada pemulihan kehidupan masyarakat terdampak, baik dari sisi hunian, layanan publik, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

Satgas menyampaikan data terkini yang telah divalidasi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kerusakan permukiman warga berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan. Tercatat sebanyak 36.609 rumah rusak berat, 22.020 rumah rusak sedang, dan 37.552 rumah rusak ringan akibat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

(Suara.com/CNR ukirsari)
Nilai kompensasi bagi para korban bencana alam Sumatra di tiga provinsi (Suara.com/CNR ukirsari)

"Telah ditetapkan bahwa ada pemberian uang kompensasi, untuk kategori rumah rusak ringan, akan diberikan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebesar Rp15 juta per orang/Kepala Keluarga, kemudian rusak sedang sebesar Rp30 juta per orang/Kepala Keluarga dari BNPB. Kemudian uang pembiayaan perabotan dan peningkatan ekonomi keluarga sama dengan yang rusak ringan. Demikian juga yang rusak berat untuk uang pembiayaan perabotan isi rumah dan peningkatan ekonomi sama. Besarannya dengan rusak ringan, rusak sedang. Untuk rusak berat diberikan uang kompensasi dari BNPB sebesar Rp60 juta per orang/Kepala Keluarga," jelas Amran.

"Tentunya ini akan diberikan setelah data sudah lengkap secara keseluruhan, setelah divalidasi. Saat sekarang ini proses validasi kemudian menyamakan data dari berbagai sektor terkait. Ya, baik dari BNPB, kemudian dari BPKP, terakhir akan divalidasi oleh BPS untuk melihat kesamaan data tersebut," imbuhnya.

Juru bicara Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera memaparkan 11 prioritas utama penanganan pascabencana yang saat ini menjadi fokus kerja di wilayah Sumatra.

Pertama, percepatan pembersihan lumpur dan material sisa bencana di kawasan permukiman, fasilitas umum, serta pusat aktivitas masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan lingkungan dan memungkinkan warga kembali beraktivitas.

Prioritas kedua adalah perbaikan dan pemulihan akses darat, termasuk jalan utama dan jalur penghubung antarwilayah, guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Selanjutnya, prioritas ketiga Satgas adalah menargetkan pengurangan jumlah pengungsi secara bertahap melalui percepatan penyediaan hunian sementara dan hunian tetap yang layak dan aman.

"Kita akan mendorong bagaimana para pengungsi yang ada saat sekarang ini, baik di tempat-tempat pengungsian, maupun di huntara (hunian sementara), dapat berkurang. Semakin sedikit tentunya akan semakin baik. Dan menempati rumah-rumah yang telah ditentukan ataupun yang sudah disediakan," tandas Amran.

Pemulihan fungsi pemerintahan daerah menjadi prioritas keempat Satgad, agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.

Berikutnya, Satgas memberikan perhatian khusus kepada kondisi warga terdampak lewat layanan kesehatan di prioritas kelima. Termasuk di sektor ini adalah pemulihan fasilitas kesehatan dan pemenuhan kebutuhan medis masyarakat terdampak.

"Sampai saat ini, tinggal ada dua Puskesmas yang beroperasi di luar ruangan. Selanjutnya akan ada perbaikan dan persiapan pengganti. Termasuk kehadiran rumah sakit apung kapal Angkatan Laut," tandas Amran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:58 WIB

Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana

Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana

News | Senin, 29 Desember 2025 | 19:37 WIB

Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh

Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 15:06 WIB

Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua

Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 15:41 WIB

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia: Mulai dari Keluarga

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia: Mulai dari Keluarga

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 21:33 WIB

Kemendagri Perkuat Koordinasi Pemda untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Kemendagri Perkuat Koordinasi Pemda untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB