BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (Tangkap layar)
baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan RUU Perampasan Aset mengakomodasi dua metode: berdasarkan putusan pidana dan tanpa putusan pidana.
  • Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan jika pelaku meninggal, melarikan diri, atau perkaranya tidak disidangkan.
  • Aset bernilai minimal Rp1 miliar dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based, tetap memerlukan putusan pengadilan.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan poin-poin krusial yang menjadi "jantung" dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Salah satu aturan yang menarik adalah dimungkinkannya perampasan aset bernilai minimal Rp1 miliar tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.

Ia menjelaskan, bahwa RUU ini mengadopsi dua metode utama: perampasan berdasarkan putusan pidana (conviction based) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based atau in rem).

"Jantung dari undang-undang ini adalah Pasal 3 mengenai metode perampasan aset. Untuk mekanisme tanpa putusan pidana (in rem), akan ditempuh melalui hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang ini, namun keduanya tetap berbasis pada putusan pengadilan," jelas Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Ia merinci bahwa ruang lingkup RUU ini menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Ada tiga kategori aset yang dapat dirampas oleh negara:

Aset yang diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.

Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana seperti kayu ilegal atau barang penyelundupan.

Terkait mekanisme non-conviction based atau perampasan aset tanpa mempidanakan orangnya terlebih dahulu, Bayu menyebut hal itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. 

baca juga

Di antaranya jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, keberadaannya tidak diketahui, atau perkara tidak dapat disidangkan.

"Kami juga mengatur kriteria nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini, yaitu minimal bernilai satu miliar rupiah. Kami sudah melakukan perbandingan dengan regulasi di Inggris dan mempertimbangkan skala perkara yang ditangani KPK," tambahnya.

Mengenai hukum acara, Bayu menjelaskan bahwa untuk perampasan yang mengikuti putusan pidana (in personam), mekanismenya tetap merujuk pada KUHAP dan dianggap sebagai pidana tambahan sesuai KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Sedangkan untuk mekanisme tanpa putusan pidana, RUU ini menyediakan jalur hukum acara sendiri yang meliputi tahapan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Bayu menjamin bahwa hak-hak pihak terkait tetap dilindungi melalui ketersediaan upaya hukum.

"Semua basisnya adalah pengadilan. Tahapannya jelas mulai dari pemanggilan hingga putusan, dan tetap tersedia upaya hukum dalam konteks hukum acara ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:19 WIB

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya

Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 06:05 WIB

Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan

Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 06:00 WIB

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

×