BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan RUU Perampasan Aset mengakomodasi dua metode: berdasarkan putusan pidana dan tanpa putusan pidana.
  • Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan jika pelaku meninggal, melarikan diri, atau perkaranya tidak disidangkan.
  • Aset bernilai minimal Rp1 miliar dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based, tetap memerlukan putusan pengadilan.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan poin-poin krusial yang menjadi "jantung" dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Salah satu aturan yang menarik adalah dimungkinkannya perampasan aset bernilai minimal Rp1 miliar tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.

Ia menjelaskan, bahwa RUU ini mengadopsi dua metode utama: perampasan berdasarkan putusan pidana (conviction based) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based atau in rem).

"Jantung dari undang-undang ini adalah Pasal 3 mengenai metode perampasan aset. Untuk mekanisme tanpa putusan pidana (in rem), akan ditempuh melalui hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang ini, namun keduanya tetap berbasis pada putusan pengadilan," jelas Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Ia merinci bahwa ruang lingkup RUU ini menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Ada tiga kategori aset yang dapat dirampas oleh negara:

Aset yang diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.

Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana seperti kayu ilegal atau barang penyelundupan.

Terkait mekanisme non-conviction based atau perampasan aset tanpa mempidanakan orangnya terlebih dahulu, Bayu menyebut hal itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. 

Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Di antaranya jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, keberadaannya tidak diketahui, atau perkara tidak dapat disidangkan.

"Kami juga mengatur kriteria nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini, yaitu minimal bernilai satu miliar rupiah. Kami sudah melakukan perbandingan dengan regulasi di Inggris dan mempertimbangkan skala perkara yang ditangani KPK," tambahnya.

Mengenai hukum acara, Bayu menjelaskan bahwa untuk perampasan yang mengikuti putusan pidana (in personam), mekanismenya tetap merujuk pada KUHAP dan dianggap sebagai pidana tambahan sesuai KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Sedangkan untuk mekanisme tanpa putusan pidana, RUU ini menyediakan jalur hukum acara sendiri yang meliputi tahapan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Bayu menjamin bahwa hak-hak pihak terkait tetap dilindungi melalui ketersediaan upaya hukum.

"Semua basisnya adalah pengadilan. Tahapannya jelas mulai dari pemanggilan hingga putusan, dan tetap tersedia upaya hukum dalam konteks hukum acara ini," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI