BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (Tangkap layar)
baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan RUU Perampasan Aset mengakomodasi dua metode: berdasarkan putusan pidana dan tanpa putusan pidana.
  • Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan jika pelaku meninggal, melarikan diri, atau perkaranya tidak disidangkan.
  • Aset bernilai minimal Rp1 miliar dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based, tetap memerlukan putusan pengadilan.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan poin-poin krusial yang menjadi "jantung" dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Salah satu aturan yang menarik adalah dimungkinkannya perampasan aset bernilai minimal Rp1 miliar tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.

Ia menjelaskan, bahwa RUU ini mengadopsi dua metode utama: perampasan berdasarkan putusan pidana (conviction based) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based atau in rem).

"Jantung dari undang-undang ini adalah Pasal 3 mengenai metode perampasan aset. Untuk mekanisme tanpa putusan pidana (in rem), akan ditempuh melalui hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang ini, namun keduanya tetap berbasis pada putusan pengadilan," jelas Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Ia merinci bahwa ruang lingkup RUU ini menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Ada tiga kategori aset yang dapat dirampas oleh negara:

Aset yang diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.

Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana seperti kayu ilegal atau barang penyelundupan.

Terkait mekanisme non-conviction based atau perampasan aset tanpa mempidanakan orangnya terlebih dahulu, Bayu menyebut hal itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. 

baca juga

Di antaranya jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, keberadaannya tidak diketahui, atau perkara tidak dapat disidangkan.

"Kami juga mengatur kriteria nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini, yaitu minimal bernilai satu miliar rupiah. Kami sudah melakukan perbandingan dengan regulasi di Inggris dan mempertimbangkan skala perkara yang ditangani KPK," tambahnya.

Mengenai hukum acara, Bayu menjelaskan bahwa untuk perampasan yang mengikuti putusan pidana (in personam), mekanismenya tetap merujuk pada KUHAP dan dianggap sebagai pidana tambahan sesuai KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Sedangkan untuk mekanisme tanpa putusan pidana, RUU ini menyediakan jalur hukum acara sendiri yang meliputi tahapan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Bayu menjamin bahwa hak-hak pihak terkait tetap dilindungi melalui ketersediaan upaya hukum.

"Semua basisnya adalah pengadilan. Tahapannya jelas mulai dari pemanggilan hingga putusan, dan tetap tersedia upaya hukum dalam konteks hukum acara ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:19 WIB

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun

Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:55 WIB

AI Bikin Pengguna Tak Perlu Klik Berita, Media Online Hadapi Tantangan Traffic

AI Bikin Pengguna Tak Perlu Klik Berita, Media Online Hadapi Tantangan Traffic

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Viral Menteri Haji Gus Irfan Diduga Angkat 2 Anaknya Jadi Tenaga Ahli Menhaj

Viral Menteri Haji Gus Irfan Diduga Angkat 2 Anaknya Jadi Tenaga Ahli Menhaj

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi!  Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi! Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Pemerintah Genjot Industri Komik Nasional lewat Pemerataan Distribusi IP

Pemerintah Genjot Industri Komik Nasional lewat Pemerataan Distribusi IP

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Haji Isam dan Kedekatannya dengan Para Petinggi Bank Mandiri

Haji Isam dan Kedekatannya dengan Para Petinggi Bank Mandiri

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Apa Makna Kayon Wayang? Simbol Budaya Jawa yang Dikaitkan dengan Refleksi Diri

Apa Makna Kayon Wayang? Simbol Budaya Jawa yang Dikaitkan dengan Refleksi Diri

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:46 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Akses Layanan JKN bagi Warga di Kepulauan Nias

BPJS Kesehatan Perkuat Akses Layanan JKN bagi Warga di Kepulauan Nias

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan yang Pas untuk Keluarga

Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan yang Pas untuk Keluarga

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:40 WIB

IHSG Naik Betah di Level 5.400 pada Sesi I, Saham BYAN hingga AMMN Jadi Pendorong

IHSG Naik Betah di Level 5.400 pada Sesi I, Saham BYAN hingga AMMN Jadi Pendorong

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:38 WIB

×