Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:21 WIB
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (bidik layar video)
  • Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengusulkan pengakuan eksplisit hakim ad hoc sebagai pejabat negara dalam definisi umum.
  • Definisi baru ini mencakup semua lingkungan peradilan dan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa perbedaan penyebutan pasal.
  • Artikel menyoroti keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang merasa diperlakukan timpang dibandingkan hakim karir.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Jabatan Hakim membawa terobosan baru dengan mengusulkan agar hakim ad hoc dimasukkan ke dalam kategori pejabat negara.

Ketentuan ini ditegaskan melalui rekonstruksi pengertian hakim dalam bab ketentuan umum draf RUU Jabatan Hakim tersebut.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa dalam draf terbaru, status hakim sebagai pejabat negara dinyatakan secara eksplisit, yang mana mencakup pula hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan khusus.

"Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu saat memaparkan hasil penyusunan draf RUU Jabatan Hakim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Bayu memaparkan bahwa pengertian hakim dalam RUU ini meliputi seluruh lingkungan peradilan, baik peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.

Ia menekankan bahwa eksistensi hakim ad hoc kini melekat langsung dalam definisi umum "hakim".

"Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad hoc,” kata Bayu.

Menurutnya, penyatuan definisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tanpa harus membedakan penyebutan di setiap pasal.

“Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad hoc,” sambungnya.

Selain itu, draf RUU ini juga memberikan definisi khusus mengenai karakteristik hakim ad hoc.

Bayu menyebutkan bahwa hakim ad hoc dipandang sebagai tenaga ahli yang bersifat sementara namun memiliki kedudukan yang setara dalam memutus perkara.

“Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan keluh kesah terkait kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai memprihatinkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc yang hadir, mengungkapkan bahwa meskipun keberadaan Hakim Ad Hoc (Tipikor, PHI, Perikanan, dan HAM) merupakan amanat reformasi, saat ini eksistensi mereka seolah terlupakan.

"Bapak/Ibu semuanya, Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu. Bagaimana kondisinya, kemudian bagaimana keadaannya dan sebagainya,” kata Ade di hadapan anggota Komisi III.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!

Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 11:49 WIB

Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono

Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono

Your Say | Selasa, 20 Januari 2026 | 16:35 WIB

Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo

Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo

News | Senin, 19 Januari 2026 | 19:53 WIB

Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:30 WIB

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Liks | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:05 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB

Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS

Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:41 WIB

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:37 WIB

AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer

AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB

Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang

Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:24 WIB

PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim

PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:16 WIB

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:12 WIB