- Guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi ditetapkan tersangka setelah menepuk mulut siswa usai razia rambut pirang.
- Konflik muncul karena siswa memaki guru setelah rambutnya dipotong, bahkan orang tua mengancam akan menghabisi guru.
- Komisi III DPR meminta penangguhan wajib lapor dan Jaksa Agung berjanji menghentikan kasus Tri Wulansari.
Meski pihak sekolah telah beberapa kali mengupayakan mediasi, keluarga siswa tetap memilih jalur hukum. Tri pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dengan jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1).
5. Suami Tri Turut Ditahan
Beban yang dihadapi Tri semakin berat setelah sang suami, Ahmad Kusai, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut. Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci kasus yang menjerat Ahmad Kusai.
Komisi III DPR RI kemudian meminta Polda Jambi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari.
6. Jaksa Agung Jamin Penghentian Kasus
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memediasi guru Tri Wulansari dengan pihak terkait melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pada rapat terpisah di hari yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut melaporkan pengaduan Tri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hinca meminta agar Kajati Jambi menghentikan perkara tersebut apabila berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menyatakan akan menghentikan kasus Tri Wulansari jika berkas perkara resmi masuk ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini