Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan

Galih Prasetyo

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tiga pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi, sehingga integritas kesaksian mereka di sidang korupsi Chromebook diragukan.
  • Keputusan standarisasi laptop menggunakan Chromebook diputuskan rapat teknis, bukan arahan langsung dari Nadiem Makarim.
  • Audit BPKP yang jadi dasar perhitungan kerugian negara dinilai tidak sah sebab BPK yang berwenang menetapkannya.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta krusial.

Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai terdapat persoalan serius terkait integritas saksi, proses pengambilan keputusan pengadaan, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Tim Penasihat Hukum menilai fakta tersebut berimplikasi langsung pada independensi dan kredibilitas kesaksian yang disampaikan di hadapan persidangan.

“Pengakuan menerima gratifikasi ini menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas saksi. Keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim,” demikian disampaikan Tim Hukum Nadiem dalam keterangan resminya.

Bukan Arahan Langsung Nadiem

Persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.

Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

baca juga

Soroti Ketidakkonsistenan Regulasi

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap penetapan sistem operasi dalam pengadaan TIK pendidikan.

Mereka mencatat, Peraturan Menteri tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi tanpa pernah dipersoalkan secara hukum.

Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang dinilai proporsional.

Audit BPKP Dinilai Tidak Sah

Dalam aspek pembuktian, Tim Penasihat Hukum menilai alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Audit tersebut disebut hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

“Tanpa penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Terlebih, proses perhitungannya dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak terkait lainnya,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem.

Ia menegaskan, hasil audit tersebut akan diuji dan didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Integritas Saksi Dipertanyakan

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan penerimaan gratifikasi oleh saksi JPU menunjukkan persoalan serius dalam pembuktian perkara.

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen. Oleh karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” tegasnya.

Tim Penasihat Hukum menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melalui mekanisme administratif dan teknis internal kementerian, tanpa adanya perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat

Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 16:06 WIB

Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?

Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 21:43 WIB

Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya

Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya

News | Senin, 19 Januari 2026 | 20:43 WIB

Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook

Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook

News | Senin, 19 Januari 2026 | 20:22 WIB

Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah

Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah

News | Senin, 19 Januari 2026 | 19:14 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

×