- KPK memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi atas kasus korupsi kuota haji, Jumat (23/1).
- Dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2023–2024 diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- Penyelidikan fokus pada kejanggalan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan resmi.
Selain diusut oleh KPK, borok dalam penyelenggaraan haji ini juga lebih dulu terendus oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah keputusan Kementerian Agama saat itu yang membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang sudah ada. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi.