- KPK memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi atas kasus korupsi kuota haji, Jumat (23/1).
- Dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2023–2024 diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- Penyelidikan fokus pada kejanggalan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan resmi.
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama bergulir dengan memunculkan nama yang tak terduga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan Dito ini menjadi sorotan tajam, mengingat jabatannya sebagai Menpora tampak tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan haji.
Namun, penyidik KPK meyakini keterangannya sangat dibutuhkan untuk membongkar tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini.
Konfirmasi pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
"Benar, hari ini, Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pihak lembaga antirasuah menunjukkan keyakinan penuh bahwa politisi muda tersebut akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.
Keterangan dari setiap saksi, termasuk Dito, dianggap sebagai kepingan puzzle penting untuk membuat terang benderang konstruksi perkara korupsi ini.
"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: KPK: Pergerakan Bupati Sudewo Sudah Dipantau Sejak November 2025
Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Eks Menteri Agama
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.
Tak butuh waktu lama, dua hari setelahnya, KPK mengumumkan temuan awal yang mencengangkan: potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Langkah cepat langsung diambil dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya menaikkan status dua dari tiga orang tersebut menjadi tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Berawal dari Kejanggalan Kuota Tambahan