- Polres Malaka menangkap dua pria, bapak (JX, 35) dan anak (JRD, 18), pelaku penyiksaan monyet di NTT.
- Penganiayaan sadis menggunakan kayu dan senapan angin terjadi pada Selasa (20/1/2026) di Desa Rainawe, Malaka.
- Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) bersama barang bukti berupa senapan angin untuk proses hukum.
Suara.com - Kemarahan publik yang meledak di media sosial atas video penyiksaan seekor monyet di Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat.
Tim gabungan Kepolisian Resor Malaka berhasil menciduk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dalam video sadis tersebut.
Kedua terduga pelaku, yang ternyata merupakan bapak dan anak, ditangkap di kediaman mereka di Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Penangkapan ini menjadi jawaban cepat kepolisian atas keresahan masyarakat yang menyaksikan aksi brutal tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis (22/1/2026). Ia menyebut kedua pelaku berinisial JX (35) dan JRD (18).
"Kedua terduga pelaku ditahan kemarin oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe," katanya dalam keterangan resmi di Kupang, Jumat (23/1/2026).
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh sebuah video yang mempertontonkan aksi keji kedua pelaku. Dalam rekaman yang viral itu, mereka terlihat tanpa ampun menganiaya seekor kera menggunakan sebatang kayu.
Puncak kekejaman terjadi saat salah satu dari mereka menembak kepala monyet malang tersebut menggunakan senapan angin.
Aksi tidak manusiawi itu sontak memicu beragam komentar geram dari netizen yang menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan diadili.
Identitas pelaku pun tak butuh waktu lama untuk terungkap. JX diketahui berprofesi sebagai seorang petani, sementara JRD, yang diduga adalah putranya, masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan satwa yang menggemparkan itu terjadi pada hari Selasa (20/1/2026).
Kini, bapak dan anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagai barang bukti kunci, polisi juga telah menyita satu pucuk senapan angin yang diduga kuat digunakan untuk menembak monyet tersebut.
Menanggapi kasus ini, Kombes Henry menegaskan bahwa Polda NTT memberikan dukungan penuh atas gerak cepat yang dilakukan Polres Malaka.
Ia menyatakan bahwa Polri tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk yang ditujukan kepada hewan.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Henry menambahkan, kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan serupa atau main hakim sendiri terhadap satwa.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami motif dan keterangan dari kedua terduga pelaku serta para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.