Baca 10 detik
- Roy Suryo, Rismon, dan Tifa melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian di Komnas HAM Jakarta terkait kasus ijazah palsu.
- Pakar hukum menyatakan penetapan tersangka bermasalah karena kepolisian memaksakan pelimpahan berkas tanpa pembuktian kuat.
- Terungkap Komnas HAM tidak menyetujui hasil investigasi Polri, namun nama lembaga tersebut dicatut dalam gelar perkara.
Kedatangan para terlapor disambut langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Komnas HAM Prabianto. Mereka berharap lembaga negara tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap peneliti.
Reporter: Dinda Pramesti K