- Mantan Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi haji terkait pertanyaan tentang ayah mertuanya, Fuad Hasan Masyhur.
- KPK menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024, yaitu mantan Menag dan mantan staf khususnya.
- Pelanggaran terjadi saat alokasi 20.000 kuota tambahan dibagi 50:50, padahal seharusnya mengikuti aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, Asep menyebut besarnya porsi kuota haji khusus menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini kan dibagi-bagi. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel haji itu banyak di kita. Dibagi-bagi sesuai dengan asosiasi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.