Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice

Senin, 26 Januari 2026 | 11:26 WIB
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman memfasilitasi mediasi antara tersangka Hogi Minaya dan keluarga korban kasus jambret berujung laka lantas.
  • Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) dan telah saling memaafkan.
  • Detail teknis perdamaian sedang dirumuskan penasihat hukum, ditargetkan SKP2 diproses dalam dua atau tiga hari.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak tersangka Hogi Minaya dengan keluarga korban sekaligus terduga pelaku dalam kasus jambret berujung kecelakaan lalu lintas.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

"Dalam hal ini tadi, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto usai memimpin pertemuan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Mediasi yang berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Sleman ini dilaksanakan secara hibrid. Tersangka Hogi didampingi istrinya, Arsita, serta tokoh masyarakat dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, hadir secara langsung.

Sementara itu, keluarga dia korban sekaligus terduga pelaku jambret yakni ayah almarhum dan adik korban, terhubung secara virtual dari Sumatera Selatan dengan didampingi penasihat hukum keluarga.

"Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," tambahnya.

Kendati kesepakatan prinsip untuk menempuh jalur RJ telah tercapai, Bambang bilang bahwa detail teknis atau bentuk perdamaian konkretnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.

Saat ini, penasihat hukum dari kedua belah pihak sedang melakukan komunikasi intensif untuk mematangkan butir-butir perdamaian tersebut.

"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri," terangnya.

Baca Juga: Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

Pihak Kejaksaan menargetkan formulasi perdamaian ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bisa segera diproses.

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan," tandasnya.

Bambang menegaskan bahwa kasus ini secara aturan memungkinkan untuk diajukan RJ. Hal ini merujuk pada ancaman pidana Pasal 310 UU Lalu Lintas yang disangkakan serta riwayat perilaku tersangka.

"Ya syaratnya ya itu tadi. Tidak diancam pidana 5 tahun atau lebih ya, itu. Kemudian ini perbuatannya baru pertama kali ya, itu," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui kasus ini mendapat sorotan publik usai Hogi Minaya yang dijadikan tersangka usai berupaya melindungi sang istri Arista Minaya dari dua orang jambret di Sleman pada April 2025 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI