Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 12:51 WIB
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif duduki jabatan di luar struktur kepolisian.
  • Perpol ini terbit sebulan setelah MK membatasi ruang gerak polisi aktif di jabatan sipil per 14 November 2025.
  • Kapolri mengklaim Perpol ini bersifat sementara sambil menunggu payung hukum lebih kuat melalui RUU Polri.

Suara.com - Di tengah sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali membuka pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Aturan ini sontak menjadi perbincangan panas, sebab terbit hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas membatasi ruang gerak polisi di ranah sipil.

Muncul pertanyaan, apakah Perpol ini merupakan sebuah manuver untuk 'mengakali' putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia?

Menjawab tudingan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi dalam forum resmi di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).

Menurut Sigit, aturan ini bersifat sementara sembari menunggu payung hukum yang lebih kuat. Ia berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat segera tuntas melalui pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini tengah bergulir.

Mengurai Benang Kusut Putusan MK

Untuk memahami konteksnya, kita perlu mundur sejenak ke tanggal 14 November 2025. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuat gebrakan signifikan.

Hakim Konstitusi memutuskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Putusan ini secara efektif menghapus 'celah' yang selama ini kerap digunakan. Celah tersebut berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai MK bersifat rancu dan multitafsir. MK memandang frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945, sehingga harus dihapuskan.

Dengan dihapusnya frasa itu, logikanya, semua jabatan di luar kepolisian (kecuali yang diatur tegas oleh UU lain) menjadi terlarang bagi polisi aktif.

Isi Perpol Baru yang Jadi Sorotan

Namun, seolah menjawab putusan MK dengan interpretasinya sendiri, Kapolri pada 9 Desember 2025 meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara.

Daftar instansi tersebut mencakup pos-pos strategis, di antaranya:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  2. Kementerian Hukum dan HAM (termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan)
  3. Kementerian Perhubungan
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  7. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  10. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  11. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Kehadiran Perpol ini memicu kembali diskursus mengenai "dwi fungsi Polri" dan supremasi sipil.

Para pengamat menilai, penempatan perwira aktif di jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara penegakan hukum dan administrasi pemerintahan, serta dikhawatirkan membawa kultur keamanan ke dalam birokrasi sipil.

Kini, bola panas tersebut bergulir ke Senayan, di mana nasib akhir dari aturan ini akan ditentukan dalam pembahasan RUU Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri

Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:03 WIB

Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:01 WIB

Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!

Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:02 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:59 WIB

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:28 WIB

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 09:48 WIB

RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya

RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:45 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB