Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 26 Januari 2026 | 14:51 WIB
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
Ilustrasi Upacara Bendera (bskdn.kemendagri.go.id)

Suara.com - Upacara bendera bukan sekadar baris-berbaris di bawah terik matahari, melainkan ruang bagi siswa untuk memupuk jiwa patriotisme dan etika. 

Bagi dunia pendidikan di Indonesia, momen ini adalah fondasi penting untuk memupuk disiplin, cinta tanah air, dan pembentukan karakter siswa. Memasuki tahun 2026, terdapat penyegaran signifikan dalam tata cara pelaksanaannya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026, pemerintah resmi memperkenalkan beberapa instruksi baru.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI untuk menguatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme generasi muda.

Apa saja perubahan dan aturan yang harus diketahui oleh guru serta siswa? Mari kita bedah satu per satu.

1. Waktu Pelaksanaan yang Konsisten

Poin pertama dalam SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026 menegaskan kembali bahwa setiap sekolah di seluruh Indonesia wajib melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin.

Hal ini bertujuan untuk mengawali pekan belajar dengan semangat kedisiplinan yang seragam di seluruh nusantara.

2. Membaca "Ikrar Pelajar Indonesia"

Baca Juga: Joey Pelupessy Sukses Jaga Asa Promosi Lommel SK, Tuntaskan Janji atau Gabung Persib?

Pemerintah kini menyeragamkan teks janji siswa di seluruh sekolah melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Dalam prosesi upacara bendera, naskah ini dibacakan setelah sesi pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Adapun isi dari ikrar tersebut adalah:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  • Belajar dengan baik;
  • Menghormati orang tua;
  • Menghormati guru;
  • Rukun sama teman; dan
  • Mencintai tanah air Indonesia.

Isi ikrar ini sangat sederhana namun padat makna, menekankan pada etika dasar seorang pelajar terhadap lingkungan sosial dan negaranya.

3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"

Ada yang unik dalam prosesi upacara mulai tahun ini. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara kini diinstruksikan untuk menyanyikan lagu berjudul "Rukun Sama Teman".

Lagu ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. ini mengusung pesan anti-perundungan (anti-bullying) dan persahabatan. Lagu Rukun Sama Teman dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.

Perubahan dalam SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis.

Dengan adanya Ikrar Pelajar dan lagu "Rukun Sama Teman", diharapkan suasana sekolah menjadi lebih inklusif dan jauh dari tindakan kekerasan antar sesama siswa.

Pihak sekolah diharapkan segera menyesuaikan susunan acara upacaranya agar sesuai dengan instruksi terbaru ini. Salinan resmi aturan ini juga dapat diunduh melalui laman resmi Kemendikdasmen untuk dipelajari lebih lanjut.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI