KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 15:16 WIB
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (Suara.com/Lilis)
  • Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak hukum mulai mengimplementasikan KUHP Nasional sejak Januari 2026.
  • KPK telah menerapkan Pasal 140 KUHP dengan tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penangkapan.
  • Penerapan KUHP baru terlihat dari putusan pengadilan yang mengadopsi penyelesaian restoratif dan pidana kerja sosial.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebutkan kalau KUHP Nasional sudah mulai digunakan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah. Ia juga memaparkan sejumlah contoh konkret penerapan KUHP Nasional untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah siap menjalankan aturan baru tersebut.

Salah satu implementasi itu diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026 lalu yang sudah menyesuaikan praktik penegakan hukumnya. Saat konferensi pers OTT, KPK tidak lagi menampilkan tersangka.

Menurut Eddy, tindakan itu telah sejalan dengan Pasal 140 KUHP yang melarang tindakan menimbulkan praduga tak bersalah.

"Berdasarkan pasal 140 aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga tak bersalah. Jadi KPK sudah tidak lagi menayangkan tersangka pada saat siaran pers," kata Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Contoh lainnya, lanjut Eddy, Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah melakukan penuntutan dengan merujuk pada KUHP baru. Di tingkat peradilan, Eddy mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang mencuri kabel.

Meski proses hukum telah berjalan sejak November 2025, hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim setelah adanya ganti rugi dari orang tua pelaku dan pemaafan dari pihak perusahaan. Perkara tersebut diselesaikan secara restoratif di pengadilan.

Praktik lainnya juga terjadi di Kudus. Seorang anggota DPRD yang terjerat kasus judi dituntut enam bulan penjara oleh jaksa. Hakim turut mengabulkan tuntutan tersebut, namun menggantinya dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, dua jam per hari, di kantor kelurahan.

“Jadi saya katakan aparat penegak hukum kita siap mengimplementasikan KUHP yang baru,” ujar Eddy.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa pekerjaan rumah terbesar ialah membangun pemahaman publik. Pemerintah, kata Eddy, perlu terus menjelaskan visi dan paradigma KUHP Nasional, sekaligus memberi penjelasan atas pasal-pasal yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Eddy, anggapan bahwa pasal-pasal KUHP bersifat multitafsir tidak bisa dihindari.

“Tidak ada undang-undang tanpa tafsir. Membuat undang-undang itu satu hal, menafsirkan undang-undang adalah hal berikutnya,” ucap Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:55 WIB

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:59 WIB

Kesadaran Kolektif dan KUHP Baru: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kesadaran Kolektif dan KUHP Baru: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Your Say | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

News | Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM

Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM

News | Senin, 27 April 2026 | 13:37 WIB

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

News | Senin, 27 April 2026 | 13:26 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB