- Sekjen Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran diri Adies Kadir dari keanggotaan partai usai ditetapkan sebagai calon Hakim MK.
- Komisi III DPR RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK menggantikan Arief Hidayat pada Senin, 26 Januari 2026.
- Sarmuji menyatakan Adies Kadir wajib mundur dari posisi Wakil Ketua DPR RI, menunggu arahan resmi dari Ketua Umum Golkar.
"Yang habis periode itu Pak Arief Hidayat. (Adies) Akan menggantikan Pak Arief Hidayat," ungkap Rudianto saat ditemui setelah rapat.
Rudianto juga mengingatkan kembali mengenai komposisi kelembagaan hakim di Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan orang.
"Tiga dari pemerintah, tiga dari DPR, tiga dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai alasan munculnya nama Adies Kadir sebagai calon pengganti dari DPR, politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang ada. Ia menyarankan untuk menanyakan detail lebih mendalam kepada pimpinan komisi.
"Kan mekanisme sesuai undang-undang, lebih jelasnya tanya pimpinan," pungkasnya.
Kendati begitu belum diketahui, apakah Adies dipilih secara langsung atau dirinya menggantikan calon Hakim MK yang dipilih DPR sebelumnya yakni Inosentius Samsul.