- KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari hukuman penjara menuju Restorative Justice (RJ) untuk perkara ringan.
- RJ bukan jalan pintas, melainkan cara baru memaknai keadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
- Penerapan RJ mensyaratkan kesukarelaan korban dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau serius.
Suara.com - Sebuah perubahan fundamental tengah terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Paradigma lama yang selalu mengidentikkan keadilan dengan hukuman penjara kini mulai bergeser.
Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, negara membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan memulihkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Namun, terobosan ini memicu pertanyaan, apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?
“Tentu tidak,” tegas Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Umar, Restorative Justice bukanlah jalan pintas bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, ini adalah cara pandang baru dalam memaknai keadilan, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada kepentingan negara, tetapi juga melibatkan perspektif korban, pelaku, dan masyarakat secara langsung.
Menggeser Orientasi dari Hukuman ke Pemulihan
Selama ini, proses hukum pidana berjalan linear, ada laporan, penetapan tersangka, lalu proses bergulir hingga ke meja hijau. Namun, Irjen Umar Fana menyoroti bahwa untuk kasus-kasus tertentu, terutama perkara ringan dan konflik sosial, penjara seringkali gagal menjadi solusi.
“Korban tetap merasa dirugikan, pelaku tidak serta-merta berubah menjadi lebih baik, dan hubungan sosial di masyarakat justru semakin rusak,” jelasnya.
KUHP baru hadir untuk mengubah orientasi tersebut. Tujuan pemidanaan kini diperluas, tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan keadaan, mencegah kejahatan berulang, dan menjaga keseimbangan sosial.
Undang-undang secara eksplisit memberikan dasar hukum untuk menghentikan penuntutan jika sebuah perkara telah diselesaikan di luar pengadilan.
“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.
Contoh Nyata dan Batasan yang Jelas
Untuk mempermudah pemahaman publik, Umar memberikan contoh sederhana. Sebuah perselisihan antar tetangga yang memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan menimbulkan luka ringan. Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur pidana penganiayaan.
“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.
Dalam skema RJ, pelaku mengakui kesalahannya, memberikan ganti rugi atau pemulihan kepada korban, dan menyampaikan permohonan maaf.
Jika korban menerima, maka konflik dianggap selesai dan lingkungan kembali kondusif. Negara tetap hadir sebagai fasilitator, memastikan hukum ditegakkan tanpa harus menciptakan luka sosial yang baru.
Namun, Umar menggarisbawahi bahwa RJ bukanlah "karpet merah" untuk semua jenis kejahatan. Pendekatan ini tidak berlaku untuk tindak pidana serius.
“Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, dan tindak pidana berdampak luas tetap harus diproses secara pidana. Di situ kepentingan publik jauh lebih besar dari kepentingan damai individual,” ujarnya.
Korban adalah Kunci, Bukan Objek Paksaan
Salah satu pilar utama dalam penerapan Restorative Justice adalah kesukarelaan, terutama dari pihak korban.
Umar mengingatkan bahwa proses RJ tidak boleh dipaksakan. Jika ada unsur tekanan atau bujukan agar korban mau berdamai, maka esensi keadilan restoratif akan hilang.
“Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, keadilan justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Posisi korban dalam skema ini justru menjadi lebih kuat karena suaranya didengar dan dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian.
“Masyarakat perlu tahu, RJ bukan damai paksa. Jika korban menolak, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh memaksa,” tegas Umar.
KUHP baru, lanjutnya, memberikan payung hukum yang kuat bagi aparat di lapangan. Polisi tidak perlu lagi ragu mengambil jalur RJ karena takut disalahkan, selama syarat-syarat formil dan materiilnya terpenuhi.
“RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional yang sah selama memenuhi syarat hukum,” katanya.