Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58 WIB
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Adies Kadir diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI karena terpilih menjadi calon Hakim Konstitusi usulan DPR.
  • Pemberhentian dan penetapan pimpinan baru DPR RI tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/1/2026).
  • Partai Golkar telah mengirimkan surat resmi mengenai pergantian antar waktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan.

Suara.com - Langkah Adies Kadir menuju Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada rotasi kepemimpinan di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengumumkan bahwa Adies Kadir akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI menyusul terpilihnya ia sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.

Hal tersebut disampaikan Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Saan menginformasikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan di hadapan anggota dewan.

Terkait hal tersebut, Saan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir agar agenda pemberhentian dan penetapan pimpinan baru tersebut dapat langsung dilaksanakan pada hari yang sama.

"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir, menandakan dimulainya proses transisi kepemimpinan di unsur pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Adies Kadir sebelumnya telah disahkan oleh DPR sebagai calon Hakim MK menggantikan Inosentius Samsul.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul

Karena jabatan Hakim Konstitusi tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan anggota legislatif maupun pimpinan lembaga negara, maka Adies harus menanggalkan kursinya di pimpinan DPR sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI