- Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Rocky menjelaskan metodologi penelitian dr. Tifa Cs dalam buku Jokowi's White Paper yang dinilai memenuhi prosedur akademik.
- Rocky menegaskan penelitian akademik, termasuk hermeneutic of suspicion, tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Mana ada penelitian yang isinya menghina. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap dokter Tifa,” ujar Rocky.
Saat ditanya kembali soal pernyataannya yang menyebut ijazah Jokowi asli namun “orangnya palsu”, Rocky menegaskan pernyataan itu didasarkan pada hasil riset.
“Ya itu yang terlihat di dalam pembuktian-pembuktian melalui riset. Jadi itu hasil riset, bukan hasil omong-omong,” jelasnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Rocky telah menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan untuk meringankan maupun memberatkan tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Ia menyatakan hanya akan menjelaskan fungsi metodologi dalam penelitian dan pentingnya kecurigaan akademik sebagai bagian dari pengetahuan.
Saat itu, Rocky juga melontarkan pernyataan yang menyebut, “Ijazahnya asli. Ya, orangnya yang palsu.”