Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:04 WIB
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
Gedung Kementerian Pertanian. (Dok: Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penanganan kasus ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil institusi berpijak pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan opini. Penegakan disiplin ASN adalah kewajiban institusi dan sama sekali tidak terkait dengan kepentingan personal siapa pun,” ujar Andi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Andi menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi, Indah Megahwati tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.

“Ketidakhadiran tersebut tercatat secara sistematis dalam administrasi kepegawaian dan dapat diverifikasi,” jelasnya.

Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kepegawaian Ditjen PSP, Ida Zuraida, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Pasal 1 ayat (2) huruf d angka 4 PP 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” jelas Ida.

Selain itu, lanjut Ida, Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021 juga mengatur penghentian pembayaran gaji.

“Pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya apabila ketidakhadiran tanpa alasan sah berlangsung terus-menerus selama 10 hari kerja,” tambahnya.

Ida juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat menyampaikan surat keterangan istirahat dengan keterangan berada dalam kondisi koma selama dua bulan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi resmi, surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami telah melakukan verifikasi ke RSU Bakti Asih sesuai dengan surat keterangan yang disampaikan. Hasilnya, dokter yang tercantum dalam surat tersebut tidak terdaftar, sehingga keabsahan surat keterangan medis tersebut tidak dapat diverifikasi,” terang Ida.

Sebelumnya, Indah Megahwati juga telah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/KPTS/KP.370/M/09/2024 tanggal 9 September 2024, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menanggapi tuduhan yang menyebut Dirjen PSP tidak kompeten, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I tidak dilakukan secara serampangan. Prosesnya melalui seleksi ketat, penilaian oleh Tim Penilai Akhir, hingga penetapan oleh Presiden,” tegas Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan

Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 07:43 WIB

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 12:45 WIB

Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra

Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 15:42 WIB

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 11:54 WIB

Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:56 WIB

Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian

Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB