Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Fabiola Febrinastri

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:04 WIB
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
Gedung Kementerian Pertanian. (Dok: Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penanganan kasus ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil institusi berpijak pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan opini. Penegakan disiplin ASN adalah kewajiban institusi dan sama sekali tidak terkait dengan kepentingan personal siapa pun,” ujar Andi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Andi menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi, Indah Megahwati tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.

“Ketidakhadiran tersebut tercatat secara sistematis dalam administrasi kepegawaian dan dapat diverifikasi,” jelasnya.

Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kepegawaian Ditjen PSP, Ida Zuraida, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Pasal 1 ayat (2) huruf d angka 4 PP 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” jelas Ida.

Selain itu, lanjut Ida, Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021 juga mengatur penghentian pembayaran gaji.

baca juga

“Pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya apabila ketidakhadiran tanpa alasan sah berlangsung terus-menerus selama 10 hari kerja,” tambahnya.

Ida juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat menyampaikan surat keterangan istirahat dengan keterangan berada dalam kondisi koma selama dua bulan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi resmi, surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami telah melakukan verifikasi ke RSU Bakti Asih sesuai dengan surat keterangan yang disampaikan. Hasilnya, dokter yang tercantum dalam surat tersebut tidak terdaftar, sehingga keabsahan surat keterangan medis tersebut tidak dapat diverifikasi,” terang Ida.

Sebelumnya, Indah Megahwati juga telah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/KPTS/KP.370/M/09/2024 tanggal 9 September 2024, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menanggapi tuduhan yang menyebut Dirjen PSP tidak kompeten, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I tidak dilakukan secara serampangan. Prosesnya melalui seleksi ketat, penilaian oleh Tim Penilai Akhir, hingga penetapan oleh Presiden,” tegas Andi.

Andi menambahkan bahwa ia meniti karier sebagai PNS di Kementerian Pertanian melalui proses panjang dan penugasan strategis.

“Saya menjalani proses karier dari bawah, melalui evaluasi berlapis dan tanggung jawab nyata di lapangan. Fokus saya adalah bekerja mendukung swasembada pangan dan pelayanan publik, bukan menanggapi tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.

Kementerian Pertanian memastikan bahwa seluruh proses penegakan disiplin ASN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan, opini publik, maupun narasi personal yang tidak didukung fakta.

Institusi juga mengimbau agar ruang publik tidak digunakan untuk mengaburkan fakta administratif dan ketentuan hukum yang telah diverifikasi secara resmi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan

Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 07:43 WIB

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 12:45 WIB

Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra

Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 15:42 WIB

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 11:54 WIB

Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:56 WIB

Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian

Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:31 WIB

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:29 WIB

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:26 WIB

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Sport | Kamis, 17 September 2026 | 16:25 WIB

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:23 WIB

Dari Ide hingga Produksi, Lenovo Bawa AI Lokal ke Laptop dan Tablet Yoga

Dari Ide hingga Produksi, Lenovo Bawa AI Lokal ke Laptop dan Tablet Yoga

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 16:22 WIB

Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan

Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 16:22 WIB

PT 5 Persen Rawan Hanguskan Suara Rakyat, PAN Tegas Tolak Kenaikan RUU Pemilu

PT 5 Persen Rawan Hanguskan Suara Rakyat, PAN Tegas Tolak Kenaikan RUU Pemilu

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:19 WIB

×