- KPK menyatakan penghitungan kerugian negara kasus korupsi haji oleh BPK sudah masuk tahap finalisasi.
- Penahanan terhadap tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera dilakukan setelah audit rampung.
- Korupsi diduga akibat pembagian kuota tambahan 20.000 yang menyalahi aturan 92 persen jemaah reguler.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler tersebut menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travel-nya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.