Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 27 Januari 2026 | 20:43 WIB
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)
  • Satgas PKH membuka kemungkinan menambah daftar perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran.
  • Saat ini baru 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang ditindak tegas petugas.
  • Investigasi terus berjalan menyasar seluruh subjek hukum yang melanggar aturan di kawasan hutan.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran.

Saat ini, terdapat 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut kemungkinan penambahan tersebut terbuka karena pihaknya bekerja tanpa batas waktu.

Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Barita, pihaknya akan melakukan investigasi. Dengan demikian, siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan dan melanggar aturan akan didalami.

"Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah capaian yang baru dilakukan," kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita menjelaskan, saat ini baru 28 perusahaan yang ditindak mengingat Satgas PKH dibentuk pada 21 Januari 2025.

"Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Barita, pihaknya belum bisa memastikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana lantaran semuanya masih dalam tahap pendalaman.

"Ini kan berkaitan dengan proses penyidikan, kita kan enggak bisa menentukan 5 (atau) 10. Kita tunggulah perkembangannya," tuturnya.

"Karena setiap tahapan perkembangan penyidikan pasti akan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam menyelesaikan seluruh permasalahan berkaitan dengan pelanggaran hukum di kawasan hutan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar

Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:05 WIB

Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'

Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:33 WIB

Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan

Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:27 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB