ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:17 WIB
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
Viral pedagang es gabus di Johar Baru, Jakarta Pusat. (bidik layar video YouTube)
baca 10 detik
  • ICJR menilai aparat yang memaksa pedagang es kue di Jakarta Pusat bisa dipidana sesuai Pasal 529 dan 530 KUHP baru.
  • Tindakan aparat diduga melanggar hukum acara pidana karena melibatkan aparat tidak berwenang dalam proses pengamanan dan interogasi.
  • TNI AD telah menemui pedagang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sementara Propam menyelidiki dugaan kesalahan prosedur polisi.

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan aparat terhadap pedagang es kue jadul di Jakarta Pusat berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan tindakan aparat yang diduga melibatkan anggota Kepolisian dan TNI itu tidak bisa dianggap sekadar kesalahpahaman di lapangan jika dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.

“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat menjalankan aktivitas berdagang akibat peristiwa tersebut.

Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana. Kehadiran aparat yang tidak berwenang dalam proses pengamanan hingga pengambilan keterangan dinilai melanggar prinsip perlindungan hak warga sipil.

Pedagang es Sudrajat. (Instagram/@jakut.info)
Pedagang es Sudrajat. (Instagram/@jakut.info)

“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Erasmus.

Ia menambahkan, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur perlindungan hak orang yang berhadapan dengan hukum.

baca juga

“Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut dan sangat berbahaya bagi kebebasan serta perlindungan sipil,” katanya.

Atas dasar itu, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum dan pemerintah memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban.

“ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi, meminta pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang, khususnya keterlibatan TNI di ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi,” pintanya.

Mabes TNI AD Akui Kesalahpahaman, Temui Pedagang

Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) meminta polemik pengamanan pedagang es jadul bernama Sudrajat di Utan Panjang, Kemayoran, tidak berlarut-larut. Sikap tersebut disampaikan menyusul keterlibatan Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan pedagang tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pihaknya telah menemui langsung Sudrajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Berusaha menemui pedagang es atas nama Bapak Sudrajat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan melalui jalur dialog yang sejuk. Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan,” kata Donny kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Donny menegaskan hasil uji laboratorium forensik menyatakan es yang dijajakan Sudrajat merupakan bahan makanan asli dan tidak mengandung unsur berbahaya. Ia mengakui peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan tindak lanjut laporan warga yang dilakukan terlalu cepat.

“Peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan warga,” ucapnya.

Propam Selidiki Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi

Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penyelidikan telah dilakukan sejak awal kasus ini mencuat.

“Propam sudah melakukan tindakan penyelidikan,” kata Roby.

Ia mengakui penanganan di lapangan keliru karena kesimpulan diambil terlalu cepat dan berdampak pada pedagang.

“Tidak membenarkan langkah-langkahnya, namun niatnya adalah untuk mengedepankan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari isu viral di media sosial soal dugaan es gabus mengandung busa kasur atau polyurethane foam (PU Foam). Aparat sempat mengamankan Sudrajat pada Sabtu (24/1/2026), sebelum hasil pemeriksaan memastikan produk tersebut aman dikonsumsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47 WIB

Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 09:34 WIB

Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut

Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 09:03 WIB

Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru

Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 21:02 WIB

Terkini

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:36 WIB

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Health | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Koleksi Terbatas BRIZZI x Arkiv Wajib Dimiliki Kolektor

Koleksi Terbatas BRIZZI x Arkiv Wajib Dimiliki Kolektor

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:31 WIB

94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran

94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:29 WIB

×