- Polda Metro Jaya membantah adanya pemerasan penyidik dalam kasus korupsi mantan pejabat Kementan berdasarkan audit BPKP senilai Rp9 miliar.
- Dua tersangka, IM dan DSD, ditetapkan dalam kasus korupsi rentang 2020 hingga 2024 dengan kerugian final audit Rp5,94 miliar.
- Hasil penelusuran Bidpropam Polda Metro Jaya menyatakan tudingan pemerasan Rp5 miliar oleh penyidik merupakan persepsi keliru tersangka.
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka.
Ia menegaskan angka Rp5,094 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ujarnya.
Ia memastikan, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” ujarnya.
Pembelaan Indah
Sebelumnya, tersangka IM alias Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang disiarkan di YouTube Forum Keadilan membantah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam asetnya akan disita apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian menegaskan dugaan korupsi yang menjerat Indah Megahwati bukanlah fitnah. Berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar, dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
Perkara tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan masih terus dikembangkan.