Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:02 WIB
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Proses hukum Hogi Minaya dialihkan menjadi penghentian penuntutan demi kepentingan hukum atas rekomendasi Komisi III DPR RI.
  • Kejaksaan Negeri Sleman akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara tanpa menunggu arahan Kejaksaan Agung.
  • Hogi tidak perlu memberikan tali asih dan mobil bukti akan dikembalikan penuh tanpa proses pinjam pakai lagi.

Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret sang istri dipastikan tidak akan berlanjut ke meja hijau. Proses hukum kini beralih dari mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi penghentian penuntutan demi kepentingan hukum sesuai rekomendasi Komisi III DPR RI.

Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menuturkan saat ini pihaknya tinggal menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara tersebut.

"Jadi kita nunggu terbitnya surat itu dari kejaksaan, ya Kejaksaan Negeri Sleman, ya seperti itu," kata Teguh, saat dihubungi, Kamis (29/1/2025).

Dipaparkan Teguh, bahwa berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengacu aturan itu kewenangan penghentian perkara demi kepentingan hukum kini dapat berada di tangan penuntut umum setempat.

Oleh karena itu, penerbitan surat keputusan tidak perlu menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan cukup dieksekusi oleh penuntut umum Kejari Sleman.

"KUHAP yang baru itu langsung penuntut umum berwenang. Jadi tidak perlu Jaksa Agung," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai kapan waktu penerbitan surat penghentian perkara tersebut, kata Teguh belum bisa memastikan. Ia bilang belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Belum tahu kapan, ya saya kira secepat-cepatnya," tandasnya.

baca juga

Perubahan mekanisme ini secara otomatis menggugurkan upaya RJ yang sebelumnya sempat ditempuh. Teguh memastikan bahwa dengan format penghentian perkara demi kepentingan hukum ini, kliennya tidak dibebani kewajiban memberikan tali asih kepada keluarga pelaku jambret sebab peristiwanya dianggap sebagai satu kesatuan.

"Iya enggak ada (tali asih)," imbuhnya.

Selain bebas dari tuntutan dan tali asih, status barang bukti berupa mobil milik Hogi juga akan dipulihkan sepenuhnya. Kendaraan tersebut bakal dikembalikan tanpa status pinjam pakai sebab tidak dibutuhkan lagi untuk pembuktian di persidangan.

"Kalau dihentikan otomatis ya dikembalikan, nggak usah pakai pinjam pakai. Kalau disita itu kan nantinya mau dipakai untuk pembuktian perkaranya, di persidangannya. Lah nggak ada sidang kan berarti dikembalikan," terangnya.

Sementara itu, Istri Hogi, Arista Minaya, mengaku sangat lega dengan keputusan ini. Apalagi mobil itu sudah disita sejak penetapan tersangka sang suaminya.

"Jelas saya mengapresiasi sekali dengan adanya kemarin pertemuan di Komisi III itu. Saya sama mas Hogi mengapresiasi sekali, seneng banget, lega sekali," ungkap Arista.

Arista pun membenarkan bahwa proses RJ yang sebelumnya dijadwalkan kini tidak lagi dilanjutkan.

"Nggih tidak dilanjutkan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal

Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:39 WIB

Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:13 WIB

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:47 WIB

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:35 WIB

Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 14:47 WIB

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:43 WIB

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:25 WIB

×