Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:02 WIB
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Proses hukum Hogi Minaya dialihkan menjadi penghentian penuntutan demi kepentingan hukum atas rekomendasi Komisi III DPR RI.
  • Kejaksaan Negeri Sleman akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara tanpa menunggu arahan Kejaksaan Agung.
  • Hogi tidak perlu memberikan tali asih dan mobil bukti akan dikembalikan penuh tanpa proses pinjam pakai lagi.

Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret sang istri dipastikan tidak akan berlanjut ke meja hijau. Proses hukum kini beralih dari mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi penghentian penuntutan demi kepentingan hukum sesuai rekomendasi Komisi III DPR RI.

Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menuturkan saat ini pihaknya tinggal menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara tersebut.

"Jadi kita nunggu terbitnya surat itu dari kejaksaan, ya Kejaksaan Negeri Sleman, ya seperti itu," kata Teguh, saat dihubungi, Kamis (29/1/2025).

Dipaparkan Teguh, bahwa berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengacu aturan itu kewenangan penghentian perkara demi kepentingan hukum kini dapat berada di tangan penuntut umum setempat.

Oleh karena itu, penerbitan surat keputusan tidak perlu menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan cukup dieksekusi oleh penuntut umum Kejari Sleman.

"KUHAP yang baru itu langsung penuntut umum berwenang. Jadi tidak perlu Jaksa Agung," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai kapan waktu penerbitan surat penghentian perkara tersebut, kata Teguh belum bisa memastikan. Ia bilang belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Belum tahu kapan, ya saya kira secepat-cepatnya," tandasnya.

baca juga

Perubahan mekanisme ini secara otomatis menggugurkan upaya RJ yang sebelumnya sempat ditempuh. Teguh memastikan bahwa dengan format penghentian perkara demi kepentingan hukum ini, kliennya tidak dibebani kewajiban memberikan tali asih kepada keluarga pelaku jambret sebab peristiwanya dianggap sebagai satu kesatuan.

"Iya enggak ada (tali asih)," imbuhnya.

Selain bebas dari tuntutan dan tali asih, status barang bukti berupa mobil milik Hogi juga akan dipulihkan sepenuhnya. Kendaraan tersebut bakal dikembalikan tanpa status pinjam pakai sebab tidak dibutuhkan lagi untuk pembuktian di persidangan.

"Kalau dihentikan otomatis ya dikembalikan, nggak usah pakai pinjam pakai. Kalau disita itu kan nantinya mau dipakai untuk pembuktian perkaranya, di persidangannya. Lah nggak ada sidang kan berarti dikembalikan," terangnya.

Sementara itu, Istri Hogi, Arista Minaya, mengaku sangat lega dengan keputusan ini. Apalagi mobil itu sudah disita sejak penetapan tersangka sang suaminya.

"Jelas saya mengapresiasi sekali dengan adanya kemarin pertemuan di Komisi III itu. Saya sama mas Hogi mengapresiasi sekali, seneng banget, lega sekali," ungkap Arista.

Arista pun membenarkan bahwa proses RJ yang sebelumnya dijadwalkan kini tidak lagi dilanjutkan.

"Nggih tidak dilanjutkan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal

Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:39 WIB

Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:13 WIB

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:47 WIB

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:35 WIB

Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB

Terkini

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB