- Kemenkes dan Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O atau whip pink yang bisa mematikan.
- Gas medis N2O hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh tenaga medis yang berkompetensi.
- Polisi telusuri asal usul tabung whip pink yang ditemukan di TKP kematian selebgram Lula Lahfah.
Ia bahkan menyebut, pengaturan gas N2O juga tengah dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrous oxide atau N2O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain.
Sebelumnya, fakta baru terungkap di balik kematian selebgram Lula Lahfah. Penyidik menemukan tabung whip pink berukuran 2.050 gram di apartemen Lula Lahfah, lokasi di mana korban ditemukan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan Puslabfor menyatakan tabung tersebut dalam kondisi kosong dan mengandung profil DNA Lula Lahfah.
Meski penyelidikan kematian Lula Lahfah telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, polisi memastikan tetap menelusuri asal-usul tabung N2O tersebut, termasuk jalur pemesanannya melalui platform daring.