KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2026 | 14:07 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi KTP-el dan DPO sejak 2021, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
  • KPK menegaskan siap menghadapi gugatan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keyakinan prosedural sudah benar.
  • Ini adalah upaya hukum berulang dari Tannos setelah gugatan praperadilan sebelumnya pada akhir tahun 2025 ditolak hakim.

Upaya pengejaran Paulus Tannos sempat menemui jalan buntu di beberapa negara karena kendala teknis terkait perubahan identitas dan paspor yang ia miliki.

Meski demikian, KPK terus berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme Red Notice untuk menyeretnya kembali ke tanah air.

Drama Praperadilan yang Berulang

Gugatan yang diajukan Paulus Tannos kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia telah mencoba peruntungan hukum melalui jalur yang sama namun kandas di tangan hakim.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Hakim saat itu menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan prosedur yang dilalui sudah tepat secara hukum.

Seolah tidak menyerah, Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Meski demikian, KPK tetap optimis bahwa gugatan kedua ini akan membuahkan hasil yang sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa seluruh materi yang digugat sebenarnya sudah pernah diuji dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

Budi bilang, walaupun materi yang sama sebelumnya sudah diuji dalam praperadilan, dan seluruh prosedur penyidikan oleh KPK termasuk penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka dinyatakan memenuhi aspek formil.

Hal ini menjadi modal kuat bagi tim hukum KPK untuk memenangkan kembali persidangan di PN Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI