- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka atas dugaan *insider trading* dan manipulasi pasar pada PT Narada dan PT Minna Padi.
- Kasus Narada melibatkan penempatan *underlying asset* reksadana saham proyek yang dikendalikan internal menciptakan harga tidak wajar.
- Kasus Minna Padi melibatkan transaksi saham afiliasi antar pihak untuk menciptakan keuntungan semu pada produk reksadana.
Selain itu, 0enyidik juga telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.
"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia," tegas Ade Safri.
Bareskrim Polri juga akan berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami profil risiko investasi dan memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan bersifat transparan serta sesuai ketentuan regulator.
"Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," pungkas Ade Safri.