- Polresta Bandara Soetta menggagalkan dua penyelundupan benih lobster ilegal, mengamankan tiga tersangka berinisial DRS, H, dan HS.
- Modus penyelundupan BBL dilakukan menggunakan koper berisi kantong beroksigen melalui Terminal Kargo Soetta dan Batam.
- Total 85.750 ekor benih lobster berhasil disita, berpotensi menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp4,28 miliar.
Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster atau BBL ilegal tujuan luar negeri. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,28 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polresta Bandara Soetta dengan pemangku kepentingan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” kata Wisnu kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. DRS diamankan di Indramayu, Jawa Barat. H ditangkap di wilayah Nusa Dua, Bali. Sementara HS diamankan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para tersangka diduga berperan sebagai kurir penyelundupan BBL ke luar negeri.
Modus yang digunakan dengan menyamarkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu dimasukkan ke dalam koper. Koper kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (24/12/2025) setelah petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL. Kasus kedua terungkap pada Jumat (9/1/2026) dengan temuan dua koper berisi 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga akan dikirim ke Singapura.
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wisnu.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat. Dengan estimasi harga Rp50.000 per ekor, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.287.500.000.
Baca Juga: Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
Para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.