- Kejaksaan Agung memiliki fakta baru krusial terkait dugaan korupsi Chromebook dengan kesaksian PPK yang mengundurkan diri karena tekanan.
- Saksi Bambang Hadiwaluyo mundur dari PPK pada Juni 2020 karena ketakutan, sesaat sebelum penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi terpilih.
- Pengacara menilai mundurnya saksi akibat tekanan psikologis menjadi amunisi jaksa untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Makarim.
Diketahui, sebelumnya saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Bambang Hadiwaluyo mundur sebagai PPK pada Direktorat SD di Kemendikbud Ristek tahun 2020 karena ketakutan hingga sakit karena tak bisa tidur.
Hal itu disampaikan oleh Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Februari 2026.
Bambang diperiksa sebagai saksi atas nama terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri," kata Bambang.
Bambang mengatakan pengunduran diri dilakukan ketika proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020.
Ia mengaku bahwa awalnya dirinya dihubungi oleh praktisi di Direktorat SD, M Iksan. Kepada Bambang, M Iksan mengaku mendapat telepon dari Sri Wahyuningsih untuk mulai belanja Chromebook.
"Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja," lanjut Bambang.
Selanjutnya, Bambang menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook namun saat itu tak ada yang merespons. Ia menyebut bahwa saat itu Direktorat SMP tak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD.
Bambang meminta diadakan rapat antara Direktorat SD dan SMP agar proses klik penyedia dapat dilakukan di waktu yang sama.
Baca Juga: Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
Rapat pun dihadiri seluruh pejabat PPK, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, Bambang mengatakan, Sri Wahyuningsih dan Iksan tiba-tiba keluar dan meninggalkan rapat.
"Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat," ujar Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengaku mendapat WhatsApp dari Iksan terkait dengan informasi tak mau membantu lagi jika nanti ada apa-apa.
"Kenapa mereka keluar?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu alasannya apa saat itu ya Pak. Keluar habis itu kemudian Iksan WA saya," jawab Bambang.
"Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu," lanjut Bambang.