- Menkes mengusulkan reaktivasi otomatis peserta PBI BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik setelah layanan terhenti.
- Sekitar 12.262 pasien cuci darah serta 110.000 pasien kritis lainnya terdampak pemutusan kepesertaan PBI.
- Usulan mitigasi mencakup reaktivasi sementara tiga bulan, validasi data ketat, dan perubahan masa berlaku SK Kemensos.
Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan langkah darurat berupa reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik.
Usulan ini muncul setelah belasan ribu pasien cuci darah sempat terhenti layanannya akibat perubahan data kepesertaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi dalam rapat konsultasi lintas komisi bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Layanan Terhenti Bisa Berujung Kematian
Budi menekankan betapa krusialnya keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien penyakit berat. Ia mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah, dengan 60 ribu di antaranya merupakan pasien baru setiap tahun.
"Pasien cuci darah ini seminggu harus 2–3 kali ke rumah sakit. Kalau mereka miss (terhenti), itu bisa fatal dalam waktu 1 sampai 3 minggu. Kalau lewat 3 minggu, mereka wafat," ujar Budi di hadapan anggota dewan.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut gagal ginjal. Penyakit lain seperti kanker (kemoterapi dan radioterapi), penyakit jantung yang memerlukan obat rutin, hingga talasemia pada anak-anak memiliki risiko yang sama.
"Jika layanan ini berhenti, risikonya adalah kematian," tegasnya.
Puluhan Ribu Peserta Terdampak
Menkes memaparkan, dari perubahan data kepesertaan PBI baru-baru ini terdapat 12.262 pasien cuci darah yang keluar dari skema PBI. Kondisi inilah yang memicu keresahan di masyarakat.
Namun, jumlah pasien terdampak sebenarnya lebih besar. Sekitar 110.000 pasien penyakit katastropik lainnya juga terdampak dan memiliki risiko kematian serupa jika tidak segera ditangani.
Empat Usulan Strategis Menkes
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menkes Budi mengajukan empat usulan strategis kepada DPR dan kementerian terkait:
1. Reaktivasi Otomatis Selama 3 Bulan
Kemenkes mengusulkan penerbitan SK Menteri Sosial untuk mengaktifkan kembali secara otomatis 120 ribu peserta katastropik yang sempat keluar dari PBI selama tiga bulan ke depan. Estimasi biaya yang dibutuhkan sekitar Rp15 miliar.
"Jadi tidak perlu orangnya datang ke faskes, tapi langsung direaktivasi oleh pemerintah agar tidak ada keraguan di rumah sakit maupun masyarakat," kata Budi.
2. Validasi Data yang Ketat
Selama masa reaktivasi tiga bulan, akan dilakukan validasi ulang oleh BPS, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.
Menkes menekankan subsidi harus tepat sasaran.
"Kalau dia punya kartu kredit limit Rp20 juta atau listriknya 2.200 VA, ya harusnya tidak masuk PBI. Kita ingin uangnya benar-benar untuk yang tidak mampu," katanya.
3. Perubahan Masa Berlaku SK Kemensos
Menkes mengusulkan agar SK Kemensos berlaku dua bulan setelah diterbitkan, bukan langsung pada bulan berikutnya.
Tujuannya agar BPJS Kesehatan memiliki waktu cukup untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat. Terkait potensi temuan audit BPK akibat selisih waktu tersebut, Menkes menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK demi kepentingan keselamatan nyawa masyarakat.
4. Kepatuhan terhadap Kuota Undang-Undang
Mengingat batasan kuota PBI dalam undang-undang adalah 96,8 juta jiwa, Menkes mengingatkan reaktivasi tetap harus memperhatikan pagu tersebut.
"Usulan ini kami sampaikan agar tidak terulang kembali keramaian di publik dan yang terpenting, memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang mengidap penyakit berat tetap terjaga," pungkasnya.