- Direktur Utama BPJS Kesehatan mengklarifikasi penonaktifan 11.085.000 peserta PBI berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 pada 22 Januari 2026.
- Permasalahan layanan muncul akibat jeda waktu administrasi yang sempit antara penetapan SK dan penerimaan oleh BPJS Kesehatan.
- Fokus utama adalah 120.472 peserta penyakit katastropik yang kini dalam proses reaktivasi bersama Kementerian Sosial.
Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memicu kendala layanan di rumah sakit.
Ghufron mengungkapkan adanya perubahan data besar-besaran yang berdampak pada pasien penyakit berat atau katastropik.
Hal tersebut disampaikan Ghufron dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ghufron menjelaskan bahwa dasar penonaktifan peserta PBI adalah SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Dalam kebijakan tersebut, sekitar 11.085.000 peserta dinonaktifkan dari skema PBI.
Persoalan muncul akibat adanya jeda waktu administrasi. SK tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, namun baru diterima oleh BPJS Kesehatan sekitar 26 atau 28 Januari 2026.
Jeda waktu yang sempit ini membuat BPJS Kesehatan memiliki waktu terbatas untuk melakukan pemutakhiran sistem dan sosialisasi kepada peserta.
"Ini yang kemudian jadi ramai, karena ada yang ingin cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya non-aktif. Sebenarnya menurut UU Nomor 17, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat," ujar Ghufron dalam paparannya di rapat.
Fokus utama yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan adalah adanya 120.472 peserta yang masuk dalam kategori desil 5–10 (kelompok masyarakat yang dianggap lebih mampu berdasarkan data Kemensos), namun mengidap penyakit katastropik seperti gagal ginjal kronik yang membutuhkan layanan rutin.
"Dari 11 juta yang dinonaktifkan, ada sekitar 120 ribu orang yang butuh layanan katastropik. Mereka ini keluar dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tapi secara medis mereka sangat membutuhkan bantuan karena biaya pengobatannya mahal," jelasnya.
Baca Juga: Menkes Usul Reaktivasi Otomatis PBI BPJS untuk Pasien Katastropik
Ghufron menambahkan, hingga saat ini BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial telah berupaya melakukan reaktivasi terhadap 105.508 peserta.
Namun, masih terdapat 480 peserta yang tidak dapat diaktivasi secara sistem karena terkendala ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, di mana mereka telah pernah direaktivasi sebelumnya tetapi tidak melakukan pemutakhiran data dalam dua periode.
Dalam rapat tersebut, Ghufron juga meluruskan persepsi publik mengenai posisi BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas mengelola dana amanat untuk menjamin akses layanan kesehatan (sisi permintaan/demand).
"Seringkali orang salah paham. BPJS itu urusannya bagaimana orang bisa akses layanan tanpa kesulitan keuangan. Kalau soal ketersediaan dokter, obat, dan alat kesehatan (sisi suplai), itu bukan ranah BPJS, tapi faskes dan kementerian terkait," tegasnya.
Bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan namun sangat membutuhkan layanan, Ghufron menjelaskan bahwa mekanisme aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.