- Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 di Jakarta Senin (9/2/2026) menunjukkan penurunan tipis keselamatan jurnalis Indonesia.
- Fluktuasi indeks tiga tahun terakhir mengindikasikan upaya perlindungan belum menghasilkan perubahan mendasar dan berkelanjutan.
- Ancaman kini meliputi kekerasan fisik, swasensor, pembatasan akses, serta kesulitan memperoleh narasumber yang terbuka.
Dosen dan Peneliti Universitas Media Nusantara, Ignatius Haryanto, bahkan mengingatkan bahwa pembatasan akses informasi dan melemahnya fungsi check and balances dapat menjadi indikator kemunduran demokrasi. Menurutnya, fungsi check and balances seharusnya dijalankan oleh empat pilar demokrasi.
“Kalau kita sudah tidak bisa melakukan check and balances dalam pemerintahan ini, ya memang kita perlu say goodbye sama yang namanya demokrasi di negeri ini,” cetus Ignatius.
Ia menambahkan, akumulasi kekuasaan yang terjadi sangat cepat membuat situasi saat ini terasa lebih menekan dibandingkan masa Orde Baru.
Upaya Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah menyatakan terus berupaya memperbaiki ekosistem keterbukaan informasi. Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara RI, Eddy Cahyono Sugiarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
“Spiritnya adalah bagaimana kami tentunya dengan dukungan teman-teman pers semua kita bisa mengisi ruang publik dengan optimisme pembangunan,” pungkasnya.
Hasil indeks ini menunjukkan bahwa tantangan keselamatan jurnalis tidak lagi semata berkaitan dengan ancaman fisik, tetapi juga tekanan struktural yang mendorong pembungkaman secara halus melalui swasensor, pembatasan akses informasi, serta ketakutan narasumber untuk berbicara. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan kebebasan pers membutuhkan perbaikan sistemik yang melibatkan negara, industri media, dan masyarakat sipil secara bersamaan.
Reporter: Dinda Pramesti K
Baca Juga: Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer