- Bonatua Silalahi, seorang akademisi, berhasil memperoleh salinan resmi ijazah Presiden Jokowi dari KPU RI melalui sengketa informasi.
- Ia melaporkan beberapa lembaga negara ke Ombudsman RI pada Desember 2025, termasuk KPU dan ANRI, untuk akses dokumen arsip.
- Setelah menang di KIP, Bonatua membagikan salinan ijazah tersebut pada Februari 2026 untuk mendorong diskusi berbasis fakta empiris.
Setelah memenangkan sengketa, Bonatua menerima salinan ijazah tersebut dan memilih untuk membagikannya secara transparan melalui media sosial pribadinya pada Senin (9/2/2026).

Ia menekankan pentingnya publik melihat dokumen asli hasil sengketa agar tidak terjebak pada informasi yang simpang siur.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua di Gedung KPU RI, Jakarta.
Berdasarkan dokumen yang ia peroleh, terdapat dua versi salinan ijazah; dokumen pertama dengan cap merah yang digunakan pada Pilpres 2014, dan dokumen kedua dengan cap biru untuk keperluan Pilpres 2019.
Sebagai seorang peneliti, Bonatua Silalahi memandang polemik ini dari kacamata empiris. Ia menyadari bahwa masyarakat Indonesia saat ini terbelah menjadi tiga kelompok dalam menyikapi isu ijazah Presiden ke-7 tersebut.
Kelompok pertama adalah mereka yang percaya ijazah tersebut asli, kelompok kedua yang ragu-ragu, dan kelompok ketiga yang sama sekali tidak percaya.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.
Ia berharap kehadiran dokumen resmi ini bisa mengubah perdebatan yang semula berbasis keyakinan menjadi diskusi ilmiah.
“Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu. Jadi saya harap masyarakat yang terbelah yang tadi tiga itu, kembali jadi masyarakat ilmiah yang mari melihat ini semua sebagai alat sah untuk diteliti,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan agar publik tetap objektif dan tidak melakukan tuduhan tanpa dasar yang kuat.
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” katanya.
Meski telah berhasil membuka akses dokumen tersebut, Bonatua memberikan catatan kritis mengenai batasan analisis terhadap salinan fotokopi.
![Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kanan) menunjukan salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/09/69548-kpu-serahkan-salinan-ijazah-jokowi-ijazah-joko-widodo-ijazah-jokowi.jpg)
Menurutnya, salinan dokumen memiliki keterbatasan teknis yang tidak bisa dipaksakan untuk pengujian tingkat tinggi seperti uji laboratorium forensik.
“Foto ini tidak mengandung warna ya. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas,” katanya.
Ia memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan spekulasi berlebih mengenai usia kertas atau tinta hanya berdasarkan sampel salinan.