Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 16 Februari 2026 | 13:11 WIB
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
Ilustrasi THR. (Suara.com)
  • Menjelang Ramadan 2026, terjadi lonjakan harga komoditas pangan tertentu, sementara THR pekerja diwajibkan dibayar maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
  • Pekerja sektor informal seperti ojol tidak otomatis menerima THR; pemerintah tahun ini memberikan insentif diskon iuran JKK dan JKM.
  • Pekerja dapat melapor ke posko THR Kemnaker atau Disnaker jika THR tidak dibayarkan, sebab perusahaan pelanggar dikenai sanksi administratif.

Suara.com - Menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M, suasana pasar tradisional dan modern di berbagai daerah mulai dipenuhi antrean pembeli yang ingin menyiapkan kebutuhan pokok. Data pantauan harga menunjukkan lonjakan signifikan pada komoditas seperti cabai rawit, ayam potong, dan telur, sementara pasokan pangan seperti beras dan minyak goreng masih dijaga agar tetap aman. 

Kenaikan permintaan tidak hanya terjadi pada bahan pangan, tetapi juga pada kebutuhan konsumtif lain, termasuk persiapan mudik, ibadah, dan pemberian zakat. Tak heran bila masyarakat menanti-nanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi harapan penting bagi jutaan pekerja.

Tambahan penghasilan ini seringkali menjadi tumpuan untuk menutup berbagai pos belanja tahunan yang melonjak di musim Ramadan dan Lebaran.

Kapan Maksimal THR Harus Diberikan?

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

Setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, dengan besaran paling sedikit setara 1 bulan upah bagi yang bekerja satu tahun atau lebih, dan dihitung secara proporsional bagi yang belum genap setahun. 

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, karena THR bukan sekadar bonus tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi hukum. 

Infografis: Jelang Ramadan, Harga Naik dan THR Dinanti. (Suara.com/Syahda)
Infografis: Jelang Ramadan, Harga Naik dan THR Dinanti. (Suara.com/Syahda)

Nasib Ojol, Kurir, dan Pekerja Gig: Status Kemitraan dan Skema Bonus Hari Raya

Pekerja transportasi dan logistik berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) dan kurir hingga kini umumnya berstatus sebagai mitra perusahaan, bukan pekerja tetap. Status tersebut membuat mereka tidak otomatis masuk dalam skema THR sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja formal. 

Menjelang periode Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir aplikasi. Sejumlah perusahaan aplikasi menyatakan memberikan insentif atau bonus dengan kriteria tertentu, namun tidak ada standar yang seragam antarplatform. 

Kebijakan yang sama tidak berulang tahun ini. Pemerintah melalui Kementeria Ketenagakerjaan memilih berikam insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol dan kurir, yang berlaku hingga Maret 2027. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial pekerja platform.

Cara Lapor Bila THR Tidak Dibayarkan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan THR keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR menjelang Hari Raya. 

Pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi pengawasan Kemnaker secara daring melalui posko THR dan aplikasi SIAPkerja. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Pemerintah menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kemnaker mengimbau pekerja untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila mengalami pelanggaran hak THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute

Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia

5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:03 WIB

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB