- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkotika untuk konsumsi pribadi.
- Uji rambut Propam Polri membuktikan positif narkotika, berbeda dengan hasil tes urine awal yang negatif di Jakarta.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga dan pengembangan yang menyeret AKP Malaungi di NTB.
Penyidikan kemudian berkembang setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat melakukan interogasi intensif.
Dari hasil pengembangan tersebut, muncul nama Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML. Hasil tes menunjukkan bahwa AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Tindakan tegas berlanjut dengan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML, di mana penyidik menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 488,496 gram.
Keterangan yang digali dari AKP ML inilah yang kemudian menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak menuju kediaman pribadi AKBP Didik yang berlokasi di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dalam penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, penyidik menemukan beragam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang signifikan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Hingga saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum menjalani penahanan di sel tahanan umum. Ia masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur internal kepolisian sebelum yang bersangkutan menghadapi sidang komisi kode etik Polri yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2).
Sidang etik tersebut akan menentukan nasib karier AKBP Didik di kepolisian, sembari proses pidana umumnya terus berjalan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.