Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Selasa, 17 Februari 2026 | 11:40 WIB
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
Hutan Papua Selatan diubah status tanpa pertimbangan masyarakat adat (Dokumentasi/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

Suara.com - Masyarakat adat asal Merauke dan Boven Digoel kembali melontarkan gelombang protes ke Kementerian Kehutanan. Mereka merasa hak-hak fundamental yang mereka punya seolah-olah “dilenyapkan” dalam semalam demi ambisi proyek nasional.

Sebanyak 486.939 hektar kawasan hutan di Papua Selatan kini berada di ambang transformasi besar setelah terbitnya keputusan perubahan status kawasan menjadi bukan hutan.

Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat resmi mengajukan Upaya Administratif Keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 591 Tahun 2025 pada Selasa (10/2/26) lalu.

Keputusan tersebut menetapkan pelepasan kawasan hutan dalam skala masif guna mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.

Transparansi Jadi Pertanyaan

Persoalan utama yang menjadikan konflik besar bukan sekadar soal luas lahan, melainkan mekanisme yang dinilai tertutup. Tim advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa kedua keputusan strategis tersebut tidak pernah disosialisasikan atau diumumkan secara transparan kepada publik.

Keberadaan SK ini baru terungkap ketika tim advokasi telah menempuh jalur permohonan informasi publik. Pihak Kementerian baru menyerahkan dokumen tersebut pada Selasa (13/1/26) yang menjadikannya janggal karena dianggap mencederai asas keterbukaan informasi.

Keputusan ini dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata salah satu tim advokasi sekaligus kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum.

Antara Harapan Hutan Adat dan Ekspansi Sawit

Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte. Sejak September 2023 didampingi oleh Yayasan Pusaka, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat. Namun, di tengah proses melengkapi persyaratan birokrasi, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif.

“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak memedulikan kami,” ungkap perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.

Ancaman Ekosida dan Hilangnya Identitas

Peta Perizinan Overlay SK 591 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan (Tim Advokasi Solidaritas Merauke)
Peta Perizinan Overlay SK 591 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan (Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

Kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea menyebut bahwa kebijakan ini adalah bentuk “kejahatan ekosida”. Menurutnya, mengubah fungsi hutan secara drastis adalah bentuk perampokan alam yang sistematis.

“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat, karena menghilangkan akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” tegas Tigor.

Akibat kebijakan ini, sendi-sendi kehidupan masyarakat asli Papua (OAP) bisa lumpuh. Penghapusan status hutan berarti menghilangkan akses terhadap pangan tradisional, lapangan kerja adat, hingga situs-situs budaya dan keyakinan yang telah terjaga selama bertahun-tahun.

Saat ini, masyarakat adat menuntut tindakan tegas dari pemerintah, yakni meminta untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Mereka mendesak negara untuk berhenti melihat Papua sebagai komoditas pembangunan belaka, melainkan mulai diberi pengakuan nyata tentang hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga terakhir hutan Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan

Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 09:39 WIB

Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan

Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan

Lifestyle | Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:46 WIB

Bukan Inisiatif Prabowo, Ahmad Khozinudin Sebut 5 Pengusaha Panik dan Minta Ketemu

Bukan Inisiatif Prabowo, Ahmad Khozinudin Sebut 5 Pengusaha Panik dan Minta Ketemu

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB