Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Besok

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:21 WIB
Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Besok
Dokter Richard Lee di Bareskrim Polri. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Dokter Richard Lee akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) terkait kasus produk kecantikan.
  • Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Richard Lee sebelumnya ditolak oleh hakim.
  • Penyidik telah menerbitkan surat cekal selama 20 hari terhadap Richard Lee, berlaku dari 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Suara.com - Tersangka Dokter Richard Lee dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026( besok.

Agenda ini digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukannya kandas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan atas produk kecantikan.

"Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Menurut Budi, surat panggilan telah dikirim penyidik kepada Richard Lee.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kuasa hukum Richard Lee juga telah mengonfirmasi kliennya tersebut akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee yang berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.

Budi menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang proporsional dan akuntabel.

“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan Richard Lee pada 7 Januari 2026 sempat dihentikan setelah hampir 10 jam berlangsung karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan.

Saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dan pemeriksaan akan dilanjutkan hingga total 85 pertanyaan pada agenda berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:05 WIB

Imlek 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Vihara

Imlek 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Vihara

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:54 WIB

Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub

Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 20:51 WIB

Terkini

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB