- Sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro digelar di Mabes Polri pada 19 Februari 2026, berpotensi berujung sanksi PTDH.
- Kompolnas mendorong sidang etik ini mengungkap jejaring narkoba terstruktur di balik kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota.
- Kasus bermula dari penemuan sabu pada ART anggota polisi, kemudian berkembang menyeret eks Kasat Narkoba dan AKBP Didik.
Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bukan sekadar formalitas disiplin.
Ia menilai berdasarkan pola dan karakter kasusnya, peluang sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terbuka sangat lebar.
Hal itu disampaikan Anam jelang sidang etik terhadap AKBP Didik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, sidang ini sebagai ujian nyata komitmen Polri membersihkan internal dari jerat narkoba.
“Sidang etik hari ini menyidangkan mantan Kapolres Bima. Kami juga diundang untuk melakukan pengawasan terhadap sidang tersebut,” kata Anam.
Anam juga menilai langkah Polri yang memproses etik dan pidana secara paralel merupakan perkembangan positif. Status tersangka terhadap AKBP Didik dinilai sebagai bukti bahwa kasus ini tidak dihentikan di tengah jalan.
Namun, Anam mengingatkan bahwa inti persoalan bukan hanya pada satu individu, melainkan pada jejaring narkoba yang lebih luas.
Ia menekankan, peredaran narkoba selalu bekerja secara terstruktur.
“Melawan narkoba itu melawan jejaring,” tegasnya.
Baca Juga: Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?
Karena itu, sidang etik diharapkan tidak hanya menguji pelanggaran personal, tetapi juga membuka fakta soal relasi, aliran barang, hingga pola distribusi di balik kasus tersebut.
Saat disinggung soal kemungkinan sanksi, Anam menyebut peluang pemecatan sangat besar jika merujuk pada konstruksi perkara.
“Potensi untuk PTDH sangat besar,” katanya.
Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompolnas, kata dia, memastikan proses berjalan cepat, mendalam, dan profesional.
“Kami yakin sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” ujarnya.
Bongkar Asal-Usul Narkoba
Kompolnas juga mendorong pengusutan menyeluruh terhadap asal-usul barang bukti. Anam menegaskan, membongkar jaringan berarti menelusuri siapa pemasok dan bagaimana alurnya.
“Jejaring itu barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja,” tuturnya.
Ia menyebut pengusutan maksimal akan berada di ranah Bareskrim, terutama untuk membongkar simpul bandar di balik perkara ini.
Di tengah sorotan publik, Anam mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas nasional dan menjadi kegelisahan masyarakat.
“Tunjukkan bahwa polisi profesional untuk melawan narkoba,” ucapnya.
Dari ART hingga Kapolres
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik anggota polisi Bripka IR di Nusa Tenggara Barat. Dari lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan perkara mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Tes urine menunjukkan ia positif narkoba. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram.
Dari pemeriksaan Malaungi, nama AKBP Didik muncul. Tim Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang.
Di sana ditemukan narkotika dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang polwan, mantan anak buahnya. Barang bukti meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, Aprazolam, Happy Five, serta ketamin.
Polri menyebut narkotika itu didapat dari bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi dan diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Uji rambut terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Kini, seluruh mata tertuju pada putusan sidang etik. Jika Majelis KKEP menjatuhkan PTDH, maka karier AKBP Didik di kepolisian akan resmi berakhir.