Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
  • Ketua KY mengunjungi KPK pada Kamis (19/2/2026) menindaklanjuti OTT Hakim PN Depok terkait dugaan pelanggaran etika.
  • KPK menangkap tujuh orang terkait suap pengurusan sengketa lahan di Depok pada 5 Februari 2026.
  • KY berkomitmen menerapkan "zero tolerance" terhadap hakim yang terbukti melanggar integritas dalam penanganan kasus tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kedatangan pimpinan lembaga pengawas hakim tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum dan penegakan etika berjalan beriringan terhadap para oknum hakim yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK merupakan langkah koordinasi strategis. Fokus utama Komisi Yudisial dalam pertemuan ini adalah mengenai aspek pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh para tersangka.

"Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Chair Ramadhan memberikan pernyataan tegas mengenai posisi Komisi Yudisial terhadap segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh korps hakim. Saat menjawab pertanyaan awak media mengenai komitmen lembaga yang dipimpinnya, ia menekankan tidak akan ada kompromi bagi hakim yang terbukti melanggar integritas.

"Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus yang memicu kedatangan Ketua KY ini bermula pada 5 Februari 2026, saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari KPK, operasi senyap tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di pengadilan.

Satu hari berselang, tepatnya pada 6 Februari 2026, KPK memberikan keterangan resmi mengenai detail pihak-pihak yang diamankan.

Sebanyak tujuh orang terjaring dalam OTT tersebut, yang terdiri dari unsur pimpinan pengadilan hingga pihak swasta.

Mereka yang ditangkap meliputi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang staf dari PN Depok, serta jajaran petinggi dari PT Karabha Digdaya yang merupakan perusahaan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok.

Para tersangka dari unsur pengadilan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.

Selain dugaan suap terkait sengketa lahan di Tapos, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana lain yang menjerat Bambang Setyawan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bambang diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.

Komisi Yudisial kini tengah mendalami seluruh temuan tersebut untuk memproses sanksi etik yang sesuai dengan kewenangannya, sementara proses hukum pidana tetap berjalan di bawah penanganan KPK.

Langkah ini diambil guna menjaga marwah institusi peradilan dari praktik mafia peradilan yang merugikan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:37 WIB

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara

Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:46 WIB

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:09 WIB

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:07 WIB

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:58 WIB

Terkini

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:43 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:33 WIB

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB