Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:48 WIB
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) menunggu jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membela diri dari tuntutan 18 tahun terkait korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kerry menyatakan tuntutan jaksa hanya mengulang dakwaan awal tanpa merespons fakta persidangan selama empat bulan.
  • Pembelaan terdakwa menyoroti tidak adanya bukti perintah, aliran dana, atau niat jahat dalam kasus tersebut.

Suara.com -  Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Muhammad Kerry Adrianto Riza Riza menilai, tuntutan terhadap dirinya hanya berdasarkan pengulangan konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan.

Hal itu disampaikan Kerry, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus yang menjerat dirinya.

Ia mengaku jika dalam tuntutannya tidak ada substansi dalam merespons fakta persidangan yang terungkap selama 4 bulan terakhir.

“Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum juga dinilai tidak menjawab mengapa tidak ada satupun saksi yang menyatakan jika dirinya memberi perintah, atau mengintervensi pengadaan. 

Tidak ada bukti aliran dana kepada dirinya, dan tidak ada pembuktian mens rea atau niat jahat. Unsur penyalahgunaan wewenang pun tidak relevan karena ia menganggap, dirinya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. 

“Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Anak dari buronan internasional, Riza Chalid itu juga dituntut membayar ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp13,4 triliun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW

Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB

Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:34 WIB

Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Foto | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:45 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK

Foto | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:21 WIB

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:27 WIB

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 18:47 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Hiasan: 4 Rekomendasi Kristal Populer untuk Tarik Rezeki dan Picu Ketenangan Batin

Bukan Sekadar Hiasan: 4 Rekomendasi Kristal Populer untuk Tarik Rezeki dan Picu Ketenangan Batin

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Persija dan Persib Kembali Beraksi, Simak Jadwal Lengkap Super League Pekan Keempat

Persija dan Persib Kembali Beraksi, Simak Jadwal Lengkap Super League Pekan Keempat

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Andovi da Lopez Akui Suka Jadi Politikus Kena Kutukan di Film Bapak Paling Jujur

Andovi da Lopez Akui Suka Jadi Politikus Kena Kutukan di Film Bapak Paling Jujur

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,2 T per September 2026, Dinikmati 57 Juta Penerima

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,2 T per September 2026, Dinikmati 57 Juta Penerima

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:43 WIB

HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Libatkan 110 Tim, Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri ke Solo

HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Libatkan 110 Tim, Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri ke Solo

Surakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:35 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:28 WIB

×