Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:48 WIB
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) menunggu jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membela diri dari tuntutan 18 tahun terkait korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kerry menyatakan tuntutan jaksa hanya mengulang dakwaan awal tanpa merespons fakta persidangan selama empat bulan.
  • Pembelaan terdakwa menyoroti tidak adanya bukti perintah, aliran dana, atau niat jahat dalam kasus tersebut.

Suara.com -  Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Muhammad Kerry Adrianto Riza Riza menilai, tuntutan terhadap dirinya hanya berdasarkan pengulangan konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan.

Hal itu disampaikan Kerry, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus yang menjerat dirinya.

Ia mengaku jika dalam tuntutannya tidak ada substansi dalam merespons fakta persidangan yang terungkap selama 4 bulan terakhir.

“Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum juga dinilai tidak menjawab mengapa tidak ada satupun saksi yang menyatakan jika dirinya memberi perintah, atau mengintervensi pengadaan. 

Tidak ada bukti aliran dana kepada dirinya, dan tidak ada pembuktian mens rea atau niat jahat. Unsur penyalahgunaan wewenang pun tidak relevan karena ia menganggap, dirinya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. 

“Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Anak dari buronan internasional, Riza Chalid itu juga dituntut membayar ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp13,4 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW

Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB

Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:34 WIB

Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Foto | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:45 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK

Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK

Foto | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:21 WIB

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:27 WIB

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 18:47 WIB

Terkini

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

News | Senin, 06 April 2026 | 20:07 WIB

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

News | Senin, 06 April 2026 | 20:01 WIB

Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah

Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah

News | Senin, 06 April 2026 | 19:55 WIB