Aliansi Timur Indonesia Nilai Jangan Politisasi Kasus Delpedro Cs, Due Process of Law Harga Mati

Galih Prasetyo

Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:00 WIB
Aliansi Timur Indonesia Nilai Jangan Politisasi Kasus Delpedro Cs, Due Process of Law Harga Mati
Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan kasus Delpedro cs tidak ditarik ke ranah politik. [Dok: Istimewa]
baca 10 detik
  • Ketua Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, meminta penanganan kasus Delpedro cs tetap dalam ranah hukum pidana.
  • Emanuel menyatakan agar semua pihak menghormati proses hukum, menekankan pembuktian di pengadilan, bukan opini publik.
  • Ia mengkritik status tahanan kota yang berpotensi menghambat pengungkapan aktor intelektual dan jaringan pendanaan kerusuhan.

Suara.com - Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan kasus Delpedro cs tidak ditarik ke ranah politik.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta objektif hingga perkara diputus di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Emanuel dalam keterangan resminya, Jumat (20/2), menyusul polemik penetapan status tahanan kota terhadap Delpedro cs dalam kasus dugaan keterlibatan pada aksi rusuh Agustus 2025 lalu.

Emanuel menekankan bahwa perkara yang menjerat Delpedro cs merupakan ranah hukum pidana, bukan persoalan politik.

“Kasus ini bukan perkara politik, melainkan perkara hukum pidana. Menggiringnya ke arah kriminalisasi politik justru mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta,” ujar Emanuel.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pandangannya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian di persidangan, bukan pada opini publik, tekanan massa, ataupun framing tertentu.

Emanuel merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Namun, ia juga menekankan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

baca juga

“Artinya jelas bahwa proses hukum harus berjalan tuntas di persidangan, bukan dipatahkan oleh tekanan politik, mobilisasi massa, atau framing seolah-olah negara sedang menindas,” tegasnya.

Emanuel mengaku kecewa dengan keputusan penetapan tahanan kota terhadap Delpedro cs, meskipun kebijakan itu dilengkapi dengan penggunaan gelang detektor elektronik.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial dan politik yang ditimbulkan dari aksi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

“Dalam kasus yang berimplikasi pada keamanan publik, aparat tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukum secara proporsional. KUHAP memberi ruang penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.

Ia menilai, status tahanan kota justru berpotensi melemahkan proses penelusuran terhadap aktor intelektual, jejaring provokator, hingga rantai pendanaan di balik aksi rusuh tersebut.

Sebagai mantan aktivis 1998, Emanuel mengingatkan bahwa kompromi dalam penegakan hukum bisa berujung pada kegagalan mengungkap dalang utama.

Ia menyinggung pengalaman kelam reformasi 1998, di mana menurutnya sejumlah aktor intelektual dan dalang utama kerusuhan tidak pernah terungkap secara tuntas akibat kuatnya tekanan politik dan tarik-menarik kepentingan elite.

“Tragedi 1998 menjadi pelajaran pahit karena dalang dan aktor utama tidak pernah diungkap secara menyeluruh. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” katanya.

Emanuel menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat, lanjut dia, harus berani mengusut hingga ke akar, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan maupun pendanaan.

Lebih lanjut, Emanuel juga mengkritik keras desakan sejumlah pihak yang meminta agar Delpedro cs dibebaskan.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengaburkan fakta hukum dan memutus mata rantai penelusuran terhadap aktor yang lebih besar.

“Dalam asas due process of law, semua pihak setara di hadapan hukum. Equality before the law berarti tidak boleh ada perlakuan istimewa, baik karena tekanan politik, status sosial, maupun jejaring kekuasaan,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus Delpedro cs dinilai tidak berdiri sendiri. Emanuel menyebut adanya dugaan keterlibatan pemodal besar serta kepentingan ekonomi-politik di balik kerusuhan tersebut.

Menurutnya, benang merah pendanaan diduga mengarah pada Marcella Santoso cs dan jejaring oligarki yang selama ini diuntungkan oleh instabilitas.

“Kerusuhan tidak lahir dari aksi spontan. Ada desain, ada pembiayaan, dan ada kepentingan. Jika aparat berhenti di permukaan, hukum akan berubah menjadi alat kompromi, bukan alat keadilan,” ujarnya.

Emanuel mendesak aparat penegak hukum untuk tetap konsisten pada aturan KUHAP dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun.

Ia menegaskan bahwa perkara harus dituntaskan hingga seluruh pelaku, provokator, serta dalang yang terlibat benar-benar terungkap dalam persidangan.

“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga demokrasi agar tidak disandera kekerasan dan kepentingan oligarki,” pungkas Emanuel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:55 WIB

Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana

Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana

News | Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:00 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'

Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:35 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:33 WIB

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30 WIB

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Jakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:23 WIB

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:22 WIB

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia

Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

×