- Rifaldo Aquino Pontoh, WNI buronan perdagangan orang dan penipuan daring internasional, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali.
- Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polri pada Sabtu (21/2) berdasarkan informasi intelijen Interpol lintas negara.
- Tersangka diduga mengeksploitasi korban di Kamboja melalui iklan pekerjaan palsu dengan ancaman kekerasan.
Suara.com - Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi penangkapan seorang buronan internasional yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.
Rifaldo Aquino Pontoh, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi aktor di balik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring (online scam) jaringan internasional di Kamboja, akhirnya berhasil diringkus.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan koordinasi ketat antarlembaga keamanan.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Langkah hukum ini diambil setelah adanya pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka yang mencoba masuk kembali ke wilayah Indonesia melalui jalur udara dari luar negeri.
Operasi penangkapan ini melibatkan berbagai satuan khusus di bawah naungan Polri dan instansi terkait lainnya.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata dia.
Sinergi ini memastikan tidak ada celah bagi tersangka untuk meloloskan diri saat tiba di terminal kedatangan internasional.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Rifaldo Aquino Pontoh diduga menjalankan praktik kejahatan yang sangat terorganisir di wilayah Kamboja.
Modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
Iklan-iklan tersebut menyasar masyarakat Indonesia yang sedang mencari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming kesejahteraan instan, namun kenyataannya sangat jauh dari janji yang diberikan.
Para korban yang tergiur dengan tawaran tersebut justru terjebak dalam situasi yang mengancam nyawa dan melanggar hak asasi manusia.
Pada faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat di lokasi kerja mereka di Kamboja.
Praktik eksploitasi ini mencakup berbagai bentuk tekanan fisik dan psikologis yang bertujuan untuk memaksa korban bekerja di bawah kendali jaringan penipuan daring tersebut.
Kombes Pol. Ricky Purnama memaparkan lebih lanjut mengenai penderitaan yang dialami oleh para korban selama berada di bawah kendali jaringan Rifaldo.