- Ketua OJK Mahendra Siregar menegaskan WNI pelaku scam di Kamboja dan Filipina adalah kriminal, bukan korban TPPO.
- Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR menanggapi isu sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.
- Perlu pembedaan jelas antara scammer kriminal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal agar penanganan proporsional.
Suara.com - WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan korban melainkan kriminal, demikian ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam pertemuan dengan DPR belum lama ini.
Penegasan itu disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Mulanya, anggota Komisi XI DPR menyinggung soal WNI yang tergiur dengan pekerjaan scam di luar negeri lantaran sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.
"Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa," kata anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahendra menegaskan bahwa tak semua WNI yang merantau di Kamboja atau Filipina adalah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Banyak di antara mereka bekerja sebagai scammer atau penipu online.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.
"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.
Mahendra, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri itu bilang publik kerap keliru menempatkan WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal. Mahendra kemudian menyinggung sejumlah pelaku penipuan yang justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air.
"Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu," sebutnya.
Mahendra menilai perlu ada perbedaan pandangan terhadap pekerja migran legal dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri.
Baca Juga: Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
Ia mencontohkan pemerintah China yang menghukum warga negaranya sendiri karena terbukti melakukan operasi penipuan online di Kamboja dan Myanmar.
"Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China," ucap Mahendra.