Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 16 November 2025 | 22:25 WIB
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
Pelaku berinisial AS (pakai topi) saat ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca 10 detik
  • Sepasang suami istri (AS dan YW) yang melakukan pencurian mobil dengan modus polisi gadungan telah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Cilodong, Depok
  • Pelaku utama (AS) mengaku sebagai anggota polisi untuk membangun kepercayaan, lalu menipu korban dengan skenario istri mengalami pendarahan untuk melancarkan aksi pencurian mobil di Rest Area Cibubur
  • Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara

Suara.com - Kepercayaan seorang sopir taksi online harus dibayar mahal setelah mobilnya raib dibawa kabur penumpang yang ternyata adalah pasangan suami istri (pasutri) penipu.

Dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan skenario darurat palsu, pelaku berhasil mengelabui korban di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

Kini, aksi kejahatan pasutri berinisial AS dan YW tersebut telah berakhir di tangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya tak berkutik saat diringkus di persembunyiannya.

"Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di sebuah rumah, di wilayah Cilodong, Depok pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (16/11/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobilnya pada awal Oktober lalu. Budi Hermanto membeberkan, modus operandi pelaku dimulai dengan membangun kedekatan dan kepercayaan.

Semua berawal saat pelaku AS memesan taksi online yang dikemudikan korban. Setelah pertemuan pertama, komunikasi mereka berlanjut lebih personal.

"Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi. Pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian," katanya.

Setelah merasa korban sudah percaya, pelaku AS mulai melancarkan aksi utamanya pada Minggu (2/11). Ia memesan layanan taksi secara offline kepada korban dengan dalih kondisi darurat yang mendesak.

"Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," kata Budi.

Baca Juga: Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor

Tanpa sedikit pun rasa curiga, korban langsung menyanggupi permintaan tersebut dan menjemput AS beserta istrinya, YW, untuk diantar ke rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan, skenario penipuan mencapai puncaknya.

"Di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur, Kemudian pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," katanya.

Dari luar mobil, pelaku AS kemudian menelepon istrinya dan meminta korban untuk mengantarkan sebuah map dokumen ke lokasinya yang tak jauh dari mobil.

Korban yang masih terpengaruh oleh status polisi gadungan pelaku pun menuruti permintaan itu. Momen inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur mobil korban.

"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini. Di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," kata Budi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil beserta STNK milik korban dan satu buah ponsel milik pelaku.

Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pidana yang berat.

Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI