- Perjanjian ART antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump memuat ketentuan transfer data pribadi lintas negara berdampak pada ekonomi digital.
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan perlunya menyeimbangkan kemudahan arus data dengan perlindungan hak warga negara.
- Sukamta mendesak pemerintah segera menyiapkan enam poin krusial termasuk pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen.
Pemerintah harus menjamin adanya jalur pengaduan yang jelas bagi warga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi di luar negeri.
5. Evaluasi Berkala Status Adequacy
Pengakuan terhadap tingkat perlindungan data di negara mitra harus dievaluasi secara periodik agar tetap selaras dengan perkembangan regulasi global.
6. Penguatan Infrastruktur Data Domestik
Sukamta mengingatkan agar transfer data internasional tidak mematikan industri pusat data (data center) dan cloud dalam negeri. Keduanya harus berkembang secara paralel.
Lebih lanjut, legislator asal Yogyakarta ini berharap langkah-langkah strategis ini dapat membawa Indonesia naik kelas dalam peta digital dunia.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” pungkasnya.