Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:23 WIB
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya. (Dok. Polda Maluku)
baca 10 detik
  • Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Siahaya pada 24 Februari 2026.
  • Bripda Mesias terbukti melanggar etika institusi karena melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut menyebabkan kematian seorang pelajar.
  • Selain PTDH, proses pidana terhadap anggota Brimob tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Tual.

Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya pada Selasa (24/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang diperiksa langsung dan empat saksi secara daring. Saksi yang dihadirkan mencakup anggota kepolisian serta pihak korban.

Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi PTDH.

Kapolda Maluku menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyatakan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan oleh anggota.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan Komnas HAM.

Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan internal Polri.

Selain proses etik, perkara pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan ditangani Polres Tual.

Murka Kapolri 

baca juga

Kasus ini bermula dari peristiwa di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang menewaskan pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal. Korban dituduh dan dipukul helm oleh Bripda Masias saat melakukan patroli terkait balap liar.

Arianto ketika itu sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan memerintahkan pengusutan tuntas dan menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal. 

Desakan agar proses tidak berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR RI.

Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pola penanganan kasus kekerasan aparat, termasuk pentingnya transparansi dan pelibatan pengawas eksternal.

Sidang KKEP terhadap Bripda Mesias digelar terbuka di Polda Maluku dengan menghadirkan saksi secara langsung maupun daring dari Polres Tual. Putusan PTDH menjadi sanksi etik terberat yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, publik masih menunggu kelanjutan proses pidana untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan seiring dengan sanksi etik yang telah diputuskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan

Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:55 WIB

Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat

Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:54 WIB

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×